Beranda Kesehatan Kemenag Kota Serang Ingatkan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan saat Akad Nikah

Kemenag Kota Serang Ingatkan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan saat Akad Nikah

Kepala Kemenag Banten Lukmanul Hakim. (Ade/bantennews)

SERANG – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang meminta kepada masyarakat agar menerapkan gerakan 5 M protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Salah satu titik fokus pada sosialisasi ini adalah pembatasan jumlah yang hadir saat akad nikah hanya sampai enam orang.

Kepala Kemenag Kota Serang Lukmanul Hakim mengatakan, secara berjenjang dari Kementerian Agama RI, Kanwi Kemenag Provinsi, sampai Kemenag Kota Serang melakukan sosialisasi 5 M pada semua aktivitas masyarakat, termasuk pernikahan. Khusus untuk pernikahan, ketika akad nikah berlangsung, maka hanya boleh ada enam orang minimal.

“Minimal 6 orang dan maksimal 10 orang yang hadir saat akad nikah, misalkan saksi dua orang, calon pengantin dua orang, dan wali dua orang,” kata Lukmanul, Rabu (3/2/2021).

Siswa mengenakan masker saat di sekolah – foto istimewa tempo.co

Selain pembatasan yang hadir ketika akad nikah, kata Lukmanul, jumlah undangan juga harus dibatasi. Sesuai istruksi Walikota Serang, jumlah undangan tidak boleh lebih dari 100 orang dan mereka harus datang secara bergantian.

“Tapi kalau untuk penegakan prokes saat resepsi itu sudah ranah Pemkot Serang dan Walikota sudah menginstruksikan ini ke lurah-lurah,” ucapnya.

Lukmanul mengungkapkan, Kementerian Agama Kota Serang mendapatkan instruksi dari Kementerian Agama RI untuk menyosialisasikan 5 M kepada stakeholder. Sebelumnya, ia sudah ikut dalam sosialisasi 5 M yang digelar oleh Kemenag RI dan Kanwil Kemenag Provinsi Banten melalui pertemuan daring. Dengan sosialisasi 5 M ini diharapkan para stakeholder bisa juga menyosialisasikannya kepada anggota atau masyarakat di bawah mereka.

“Badko, penghulu, FKUB, dan DMI kami minta mereka melaksanakan sosialisasi 5 M dan kami minta mereka memfoto dan memvideo kegiatan sebagai bukti telah melaksanakan sosialisasi 5 M,” ucapnya.

Lukmanul mengatakan, para penghulu harus bisa mengedukasi masyarakat soal protokol kesehatan ini. Misalkan dengan mengatakan, mereka hanya akan datang ke prosesi akad nikah bila acara itu menerapkan protokol kesehatan.

“Kalau protokol kesehatan dilaksanakan saya akan datang. Kalau tidak saya tidak akan datang. Itu salah satu syarat menggelar resepsi pernikahan,” ujarnya.

Namun saat ditanya apa ada larangan akad nikah dilakukan di rumah selama pandemi, Lukmanul mengatakan tidak ada. (Dhe/Red/SG)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News