Beranda Peristiwa Kemenag Belum Cabut Izin Operasional Ponpes yang Pimpinannya Terjerat Kasus Pencabulan

Kemenag Belum Cabut Izin Operasional Ponpes yang Pimpinannya Terjerat Kasus Pencabulan

Suasana Pondok Pesantren Baitul Ahzan di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. (Foto: Nindia/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. SERANG – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh MJN (60), pimpinan Pondok Pesantren Baitul Ahzan di Kecamatan Tanara, Banten menjadi sorotan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang. Kendati demikian, izin operasional ponpes tersebut belum bisa dicabut.

Kepala Kemenag Kabupaten Serang, Ahmad Rifaudin menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi persyaratan untuk mencabut izin operasional pondok pesantren. Diantaranya jika ponpes mengalami kolaps, kemudian pencabutan hanya bisa dilakukan oleh Kemenag RI bukan pihak Kemenag di wilayah kabupaten maupun kota.

“Pencabutan izin operasional bukan kewenangan Kementerian Agama kabupaten/kota tetapi kewenangan Kementerian Agama pusat,” jelas Ahmad ketika dikonfirmasi BantenNews.co.id, Kamis (23/2/2023).

Ahmad menyebutkan ada faktor lainnya terkait soal pencabutan izin operasional yakni harus ada surat permohonan pencabutan izin operasional yang dikeluarkan oleh pihak yayasan ponpes. Dalam hal ini Pondok Pesantren Baitul Ahzan tersebut berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Islam Al-I’tishomiyah.

“Dan memang alasan-alasan untuk mencabutnya sendiri tidak memenuhi syarat karena memang itu harus ada surat permohonan pencabutan dari lembaga yang bersangkutan kalau mau dicabut izinnya,” sambungnya.

Hal lainnya yang menjadi pertimbangan dalam melakukan pencabutan izin operasional atau tidak, Ahmad mengatakan Kemenag berpedoman dengan apa yang diajarkan oleh ponpes. Sepanjang lembaga tersebut tidak mengajarkan hal-hal yang radikalisme, melanggar ataupun yang bertentangan dengan pancasila maupun dasar hukum negara maka izin operasional tetap dipertahankan sebelum ada permintaan dari pengurus yayasan untuk mencabut izinnya.

“Terkait lembaga itu sendiri lembaga ini kan lumbungnya, tikusnya sudah ditangkap jadi menurut kami untuk lembaganya tetap kami bina tetap kita arahkan. Jangan membakar tikus tapi membakar lumbungnya, pelakunya ini kan tikusnya jangan sampai lembaganya yang punya niatan baik udah tercoreng karena yang bersangkutan lalu terus dibubarkan, kasihan santri dan pondok pesantrennya,” katanya.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News