SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon Tahun Anggaran 2023 pada Kamis (16/6/2024). Ini adalah raihan opini Pemkot Cilegon yang ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Dese Sukarjo mengatakan, pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas kosntitusional BPK sebagai mandatory audit sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2003 tentang keuangan daerah, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan.
“Dalam pasal 1 ayat 1 UU 17 Tahun 2003, kewajiban kepala daerah untuk menyusun dan menyampaikan keuangan daerah tentang pertanggungjawaban ke DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK,” jelasnya.
Kendati kembali meraih opini WTP, namun hal itu belum memberikan napas lega pada pemerintah daerah menyusul adanya sejumlah catatan dan temuan yang diperoleh BPK atas kinerja keuangan Pemkot Cilegon tahun lalu yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Di antaranya yakni soal pengelolaan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum sesuai dengan peraturan daerah, ketidaksesuaian klasifikasi belanja modal pada dua perangkat daerah, realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan di dua perangkat daerah yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, hingga soal penatausahaan aset tetap yang terus menerus ‘mengotori’ laman LHP lantaran tak kunjung tertib dikelola eksekutif.
“Tentunya BPK mengucapkan selamat atas opini tahunan yang diterima oleh Pemkot Cilegon. Semoga terus memotivasi dan memperkuat semangat bersama dalam meningkatkan transparansi akuntabilitas laporan keuangan,” imbuhnya.
Dede menjelaskan, dalam menjalankan mandatnya, BPK telah melakukan seluruh proses pemeriksaan mulai perencanaan, pengerjaan lapangan dan proses review. Proses tersebut dilakukam berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara.
Opini WTP langsung diserahkan oleh Dede Sukarjo kepada Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj dan Walikota Cilegon Helldy Agustian di Kantor BPK RI Perwakilan Banten, Palima, Kota Serang.
“Kami apresiasi dan ucapkan terimakasih kepada Inspektorat, BPKPAD yang telah bergadang membuat laporan dan alhamdulillah sesuai waktunya,” ujar Helldy Agustian.
(Mir/Red)