SERANG – Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIP), Uday Suhada meminta kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk menutup sementara aplikasi Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Banten. Hal itu karena adanya pengumuman proyek senilai Rp2,5 miliar untuk pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS) di RS Malingping secara pengadaan langsung (PL).
Diketahui, belum lama ini, Pemprov Banten dikejutkan dengan adanya pengumuman proyek pembangunan jalan Palima-Baros senilai Rp169,4 miliar yang juga di-PL-kan. Bahkan, untuk kasus tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten.
Dikatakan Udaya, pihaknya mempertanyakan hasil penelusuran yang dilakukan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Pemprov Banten.
“Mestinya ada penjelasan mengenai human error yang disampaikan Kabironya. Dan untuk memastikan hingga persoalan ini tuntas, sebaiknya Gubernur menghentikan sementara web LPSE atau lpse.bantenprov.go.id,” kata Uday, Senin (1/3/2021).
Menurut Uday, jika hal ini dibiarkan, maka akan ada keraguan bagi para pihak atas proses lelang/tender di lingkungan Pemprov Banten.
Bahkan, lanjut Uday, belum selesai persoalan dugaan PL Rp169,4 miliar, kini kembali ada pengumuman sejenis di LPSE.
“Hari ini muncul lagi tampilan sejenis di LPSE Provinsi Banten. Dimana ada proyek senilai Rp2,5 miliar untuk pengadaan SIM RS di RS Malingping dilakukan melalui Penunjukan Langsung pula. Padahal perusahaan yang bisa menyediakan SIM RS itu banyak. Ada SAMRS, Trustmedis, MIRSA, DTC Health dan lainnya. Situasinya juga tidak dalam keadaan darurat. Sehingga dapat dilakukan melalui tender untuk mendapatkan SIM-RS terbaik,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, ALIPP mempertanyakan langkah yang sudah diambil pihak Polda Banten atas laporan Kadis PUPR.
Seperti diberitakan, publik Banten digegerkan dengan beredarnya berita tentang tercantumnya satu proyek pembangunan jalan Palima-Baros senilai Rp169 miliar dengan Metode Pengadaan Penunjukan Langsung (PL) di LPSE Pemprov Banten.
Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menengarai bahwa informasi itu adalah hoax. WH juga menuding ada akun gelap yang sengaja menayangkan informasi tersebut.
Pernyataan WH itu dapat diartikan, layanan lelang elektronik di Pemprov Banten dapat diubah-ubah oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan ‘Akun Gelap’.
Kepala Biro Barang dan Jasa Setda Provinsi Banten, Soerjo Soebiandono berkata lain. Ia mengatakan bahwa tidak ada akun gelap, tapi human error, salah ketik.
(Mir/Red)