SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan satu tersangka dalam kasus korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten senilai Rp25 miliar.
Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Banten melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi berinisial SMS dan WA. Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya, penyidik kemudian menahan satu saksi berinisial SMS yang merupakan Direktur Utama dan Presiden Direktur PT. Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) tahun 2018.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SMS langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara Pandeglang setelah menjalani rangkaian tes kesehatan dan dinyatakan bebas Covid-19. “Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 23 Maret sampai 11 April 2022,” kata Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Rabu (23/3/2022).
Modus operandi yang dilakukan tersangka SMS dari hasil penyidikan sementara, kata Kajati, sebagai online marketing yang terdaftar di LKPP menyediakan komputer melalui e-katalog. “Dindik Banten mengadakan kontrak untuk pengadaan komputer dan server,” kata Leo.
Tim Penyidik kemudian menemukan fakta barang berupa komputer dan laptop tidak sesuai spesifikasi sebagaimana diatur di dalam kontrak. Hasil perhitungan kerugian negara antara Tim Penyidik dan Tim Auditor menemukan angka Rp8,9 miliar duit negara raib.
“Dengan adanya kerugian negara, saya memerintahkan Tim Penyidik melakukan upaya pengembalian kerugian negara dengan menelusuri aset tersangka,” kata Kajati.
Sebelumnya Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya yakni mantan Kepada Dindikbud Banten Engkos Kosasih Smanhudi, mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono, dan Komisaris PT CAM Ucu Supriatna sebagai vendor atau penyedia. (You/Red)