Beranda Pemerintahan Kelurahan Pandeglang Digeruduk Ormas Diduga Terkait Pungli PTSL

Kelurahan Pandeglang Digeruduk Ormas Diduga Terkait Pungli PTSL

Anggota kepolisian mengawal jalannya aksi unjuk rasa di depan Kantor Kelurahan Pandeglang

PANDEGLANG – Koalisi Ormas, LSM, Pemuda dan Mahasiswa Banten melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Banten terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 4 kelurahan yang ada di Kecamatan Pandeglang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, 4 kelurahan yang ada di Kecamatan Pandeglang diantaranya Kelurahan Pandeglang mematok harga Rp800 ribu, Kelurahan Kabayan Rp500 ribu, Kelurahan Kadomas Rp750 ribu dan Kelurahan Kalanganyar mematok harga Rp800 ribu untuk 1 sertifikat tanah ke pemohon PTSL.

Padahal, menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 25 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis nomor 7 poin kelima bahwa biaya yang diperlukan kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150 ribu.

Koordinator Aksi, Cici Sanusi dalam orasinya menegaskan bahwa nominal sebesar itu sudah keluar dari aturan yang dianjurkan oleh pemerintah dan sudah pasti memberatkan masyarakat kecil. Padahal menurutnya, para panitia PTSL sudah dibekali sarana dan prasarana yang baik oleh pemerintah untuk menjalankan kinerja mereka di lapangan.

“Apakah masih belum cukup dengan sarana dan prasarana yang diberikan pemerintah untuk menopang kinerja petugas yang dibentuk dalam panitia PTSL. Pegawai pemerintah tolong melek bareng-bareng karena biar bagaimanapun nominal yang dimohonkan di luar juklak juknis penyelenggaraan PTSL ini jelas merugikan masyarakat kecil,” tegas Cici saat menyampaikan orasinya, Rabu (29/5/2024).

Cici juga mengancam akan melaporkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum agar kasus tersebut ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak merugikan masyarakat kecil.

“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat laporan aduan dugaan pungli di kegiatan PTSL ini. Tolong berhenti mendzalimi masyarakat kecil dengan memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Polres Pandeglang harus turun tangan dan jika ditemukan hal yang tidak sesuai harus ditindak tegas jangan sampai kegiatan pemerintah ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Dirinya juga mendesak pemerintah agar mencopot semua aparat pemerintah yang diduga terlibat mulai dari tingkatan Rukun Tetangga (RT) hingga Camat karena diduga ikut menikmati dana pungli tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Pandeglang harus memecat semua oknum yang jelas-jelas terlibat, aparat penegak hukum harus segera bertindak tanpa pandang bulu, kembalikan patok, materai dan uang rakyat,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News