Beranda Hukum Keluarga Sambut Haru Bebasnya Muhyani yang Terjerat Kasus Pembunuhan Maling Kambing

Keluarga Sambut Haru Bebasnya Muhyani yang Terjerat Kasus Pembunuhan Maling Kambing

Muhyani.
Muhyani.
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

SERANG- Keluarga Muhyani sambut menyambut bahagia dan rasa sukur atas terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Anak Muhyani, Rohili mengatakan pihak keluarga sangat terharu dengan dihentikannya kasus ini.

“Senang sekali, sangat senang sekali. Semua di sini pada senang, sauara-saudara ada di sini,” kata Rohili saat dihubungin via telepon.

Muhyani juga mengungkapan rasa syukurnya serta berharap hal serupa tidak pernah menimpa dirinya lagi. “Alhamdullilah senang. Jadi pembelajaran (buat) Bapak. Kacamata buat Penegak Hukum biar jangan buta (dengan kasus seperti ini),” kata Muhyani.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan kasis pembunuhan Muhyani (58), seorang peternak di Serang yang menikam Waldi, pencuri kambing miliknya.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari setelah dilakukan ekspose (gelar perkara) di Kejati Banten, hal ini diungkapkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna.

Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua. Hadir juga Kajari Serang Yusfidly, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang.

“Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi “pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP,” kata Kajati Banten Didik Farkhan.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News