Beranda Hukum Keluarga Korban Pemerkosaan di Pandeglang Tuding Terdakwa Dilindungi Penguasa

Keluarga Korban Pemerkosaan di Pandeglang Tuding Terdakwa Dilindungi Penguasa

Keluarga korban, Iman Zanatul Haeri (kanan) didampingi kuasa hukum saat memberikan keterangan pada wartawan.

PANDEGLANG – Keluarga dan Kuasa Hukum korban kasus revenge porn menduga jika terdakwa berinisial AHM dilindungi oleh penguasa. Pasalnya, selama menjalani persidangan keluarga korban seolah tidak diberikan informasi oleh jaksa yang menangani kasusnya.

Keluarga korban, Iman Zanatul Haeri mengatakan, indikasi adanya jaringan yang melindungi terdakwa bisa dilihat dari proses persidangan dan jadwal sidang yang terus diundur oleh pengadilan.

Hari ini, jadwal sidang seharusnya dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan belum dimulai hingga pukul 14.14 WIB dan malah disalip oleh beberapa kasus lain.

“Saat persidangan menurut kuasa hukum kami ini janggal dan tidak wajar, jadi komunikasi kuasa hukum korban ini sulit mendapat informasi mengenai sidang ini. Contohnya pada sidang pertama kami tidak tahu kalau ada persidangan jadi kami tahunya sidang kedua, terus yang kedua jaksa ini seolah menutup informasi seperti tidak memberitahu dakwaannya seperti apa. Jadi ini sangat tidak transparan dan tidak adil,” kata Iman, Selasa (27/6/2023).

Di tempat yang sama Kuasa hukum korban, Rizki Arifianto menduga jika kasus ini ada campur tangan dari orang berpengaruh yang menginginkan terdakwa dituntut dan divonis dengan hukuman yang paling ringan.

“Kami ada dugaan bahwa pelaku ini ada jaringan yang kuat seolah-olah ada invisible hand yang mengatur kasus ini supaya terdakwa ini mendapatkan keringanan. Misalkan pada sidang waktu itu agendanya keterangan saksi, jaksa itu mengarahkan korban agar di persidangan nanti jika ada pertanyaan memaafkan atau tidak atas perlakuan terdakwa, korban harus memaafkan, mengikhlaskan dan lain-lain. Padahal sampai hari ini pihak keluarga sama sekali tidak memaafkan terdakwa,” tegasnya.

Rencananya, kuasa hukum korban akan melaporkan beberapa orang yang menangani kasus ini karena dianggap tidak profesional dan lebih condong membela terdakwa kepada pengawas.

“Rencananya kami dari kuasa hukum akan melaporkan jaksa, kejaksaan dan lain sebagainya ke pengawas karena kami menganggap tidak kooperatif sebab posisi jaksa seharusnya di dalam hukum acara pidana dia yang mewakili korban tapi sampai hari ini korban tidak tahu dan tidak dapat surat dakwaannya, kami juga tidak tahu pasal yang di juncto kan pasal berapa, kami sudah minta 2 kali ke jaksa tetapi jaksa malah bilang buat apa,” ucapnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News