SERANG – Kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi fenomena yang memprihatinkan di Provinsi Banten. Hal itu menjadi salah satu kasus menonjol di wilayah hukum Polda Banten selama tahun 2019.
“Kasus asusila dengan korban kekerasan seksual anak di bawah umur sampai saat ini mencapai 69 kasus. Seluruh kasusnya kita upayakan maju sampai persidangan,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir saat rilis akhir tahun di Mapolda Banten, Kamis (19/12/2019).
Baca juga: Setubuhi Siswa, Tiga Oknum Guru Dipenjara
Kapolda menyebutkan rata-rata pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan orang dewasa yang dekat dengan lingkungan korban. “Ya pelaku ini rata-rata orang dewasa dalam lingkungan korban, baik di lingkungan sekolah, di tempat lain juga. Kami imbau orangtua memonitor anaknya yang masih di bawah umur.”
Baca juga: Cabuli Bocah di Bawah Umur, Tukang Ojek Ditangkap Polisi
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Uut Lutfi menjelaskan bahwa tren kasus meningkat. Sebelmnya, selama tahun 2018 hanya ada 26 kasus, namun tahun ini di semester awal sudah mencapai 38 kasus, dan para pelaku adalah orang-orang terdekat korban.
Dalam catatan LPA pada semester pertama 2019 ada penanganan sebanyak 38 kasus dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten. Perinciannya, 16 kasus persetubuhan, 2 kasus penelantaran anak, 5 kasus hak asuh anak, 3 kasus kekerasan fisik, 1 kasus pembunuhan, 6 kasus pencabulan, 3 kasus penculikan, dan 2 kasus perdagangan orang. Sedangkan berdasarkan usia korban, didominasi oleh anak-anak dengan rentang umur 13 – 18 sebanyak 17 kasus. Dan berdasarkan gender sebanyak 82 % korban adalah anak perempuan. (you/dhe/red)