![Kerjaaan Ubur-ubur](https://i0.wp.com/www.bantennews.co.id/wp-content/uploads/2018/08/20180815_115909.jpg?resize=640%2C360&ssl=1)
SERANG – Ratu Kerajaan Ubur-ubur, Aisyah telah menjalani pemeriksaan kejiwaanya, apakah masih waras atau tidak, di RSJ Grogol sejak 21 Agustus 2018 lalu.
Hasil kondisi kejiwaannya baru bisa diketahui setelah 14 hari pemeriksaan. Meski pemeriksaan awal menerangkan kalau Aisyah mengalami depresi kejiwaan.
“Hasil diagnosa awal dari RSUD Serang, yang bersangkutan mengalami depresi. Untuk lebih menjelaskan As, kami minta untuk dilakukan penelitian di RS Grogol,” kata AKBP Komarudin, Kapolres Serang Kota, Jumat (24/8/2018).
Komarudin menerangkan kalau penyidikan kasus Kerajaan Ubur-ubur dan penetapan tersangka terhadap Aisyah dipastikan akan masuk ke pengadilan.
Jika nanti menurut majelis hakim memutuskan Aisyah memiliki gangguan jiwa, maka hakim akan memutuskan apakah kasusnya bisa ditindak lanjuti atau tidak.
“Manakala di tengah perjalanan proses penyidikan ke arah sana (mengalami gangguan kejiwaan), maka nanti hakim yang akan menentukan. Jika (gila) sebelum diperiksa, maka tidak akan dilanjutkan. Hakim nanti menentukan apakah depresi terjadi saat kasus ini atau sebelum kasus ini,” jelasnya.
Terkait video nya yang diunggah di akun YouTube dan tulisannya di dalam beberapa buku yang disita sebagai barang bukti, pihak kepolisian akan meminta keterangan ahli bahasa.
Begitupun tentang ajarannya yang mengaku bisa mencairkan uang dalam jumlah besar di sejumlah bank.
Aisyah telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 19 Agustus 2018 lalu dan baru dijerat dengan pasal 28 Ayat 2, UU ITE dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara, lantaran ujaran kebenciannya melalui media sosial (medsos).
“Kita masih berkoordinasi dengan ahli bahasa, pidana dan kejiwaan. Kita juga berkoordinasi dengan ahli sosiologi, untuk melihat korelasi antara dokumen yang kami amankan, yang berbicara kekayaan dan korelasinya dengan agama dan tafsiran As,” terangnya. (You/Red)