Beranda Hukum Kejati Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Masker di Dinkes Banten, Kadinkes Lesu...

Kejati Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Masker di Dinkes Banten, Kadinkes Lesu Usai Diperiksa

Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

SERANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan paksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi masker di masa Pandemi Covid-19 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Ketiga tersangka yakni tersangka berinisial WF dari PT RAM dan tersangka AS yang menerima subkon pengadaan masker.

Satu tersangka lain berinisial LS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker di Dinkes Provinsi Banten sebanyak 15.000 pcs bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2020.

Ketiganya dinilai bermufakat jahat untuk mengeruk duit negara dengan memanfaatkan momen pengadaan masker untuk tenaga kesehatan.

“Kami melakukan upaya paksa penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi masker KN-95 berdasarkan hasil temuan penyidik. Setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam dan komprehensif kami menemukan kerugian negara sebesar Rp1,68 miliar dari total anggaran Rp3,3 miliar,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, Kamis (27/5/2021).

Modus yang dilakukan para tersangka mengeruk duit negara yakni dengan mengubah rencana anggaran belanja (RAB) dari semula Rp70 ribu per pcs masker menjadi Rp120 ribu per pcs. Harga masker kemudian jadi melambung hingga selisih Rp50 ribu per pcs.

“Itu fakta di lapangan yang kami temukan. Selain itu, pekerjaan tersebut juga mensubkonkan pekerjaan kepada pihak lain. Tidak dikerjakan sendiri dan ada juga temuan pemalsuan dokumen,” ujar Kajati.

Ditanya soal pemeriksaan intensif terhadap Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti, Kajati akan melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut pihak lain yang layak bertanggung jawab terhadap tindak pidana rasuah tersebut.

Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Mengenai pemberatan hukuman karena melakukan korupsi dana bencana di tengah wabah Covid-19, Kajari akan meninjau lebih lanjut. “Terkait pemberatan akan kami tinjau dan terus kami dalami,” ujarnya.

Baca Juga :  19 Pelajar Pelaku Tawuran di Rajeg Kabupaten Tangerang Diringkus, Mayoritas Masih di Bawah Umur

Ketiga tersangka ditahan di Lapas Pandeglang hingga 20 hari kedepan.

Ditemui di kantor Kejati Banten, Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti terlihat lesu. Dengan langkah gontai, ia tidak sedikitpun menjawab pertanyaan wartawan. Ia langsung memasuki kendaraan tanpa berkomentar apapun terkait kasus korupsi di instansi yang dipimpinnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News