SERANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita aset dari tersangka korupsi Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin. Ia tersandung kasus penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar.
Tim Penyidik menggeledah dan menyita aset Rasyid pada Senin 22 Agustus 2022. Peyidik menyita barang bukti milik tersangka berupa 1 bidang tanah di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Tidak hanya itu, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan di rumah Jalan Prima Bintaro Kavling 6 RT 002 RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang selatan, Provinsi Banten. Di sana penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait perkara.
Kegiatan penyitaan tersebut menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022 perihal penyitaan atas benda/barang ataupun dokumen yang tekait Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) Pada Tahun 2017.
Pelaksanaan kegiatan Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Banten Nomor: PRINT-845/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 09 Agustus 2022. Serta bedasarkan surat ijin Pengeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor : 40/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng.
“Terhadap penyitaan barang bukti milik tersangka RS dan dokumen hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” ujar Ivan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan mantan Kepala Divisi Kredit Komersial sekaligus Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto sebagai tersangka. Satyavadin tersangka kasus korupsi kredit modal kerja dan kredit investasi ke PT HNM pada tahun 2017.
Kredit yang dimaksud Kejati Banten digunakan untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang. Selain Satyavadin, Kejati Banten juga menetapkan Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin sebagai tersangka dari pihak swasta.
(You/Red)