SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memastikan kerugian negara akibat dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang akan bertambah. Saat ini Kejati masih menunggu hasil audit kerugian.
Diketahui, Kejati Banten telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Keempat tersangka tersebut yakni Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, Ahmad Priyo selaku staf Samsat Kelapa Dua, Muhammad Bagja Ilham selaku tenaga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua dan Budiono pihak swasta yang juga mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan Senin (6/6/2022) kemarin pihaknya telah menyita uang sebesar Rp5,9 miliar dari kasus tersebut.
“Kemarin sudah dilakukan penyitaan dengan total Rp5,9 miliar. Kemungkinan (kerugian negara) bertambah. Kita masih menunggu hasil auditnya,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).
Mengenai uang sitaan itu, Ivan menjelaskan, uang yang disita tersebut berasal dari penggeledahan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten dan dari kas daerah Pemerintah Provinsi Banten. Diketahui, para tersangka sebelumnya telah mengembalikan uang hasil penggelapan dari pajak kendaraan kepada Pemerintah Provinsi Banten.
“Uang tersebut kami sita dan telah kami lakukan pemindahan bukuan ke rekening Kejaksaan,” jelasnya.
Di sisi lain, menurut Ivan, pengembalian uang yang dilakukan keempat tersangka tersebut tanpa dasar yang jelas. Hal itu lantaran, uang tersebut belum menjadi temuan Inspektorat ataupun dari BPK selaku lembaga yang mengaudit keuangan daerah.
“Tersangka menitipkan uang tanpa legal standing atau tanpa dasar,” ujarnya.
Saat ditanya apakah akan ada penambahan tersangka dari kasus tersebut, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka baru dari empat oknum Samsat Kelapa Dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
“Masih (empat tersangka). Kita masih melakukan pengembangan terkait berapa total kerugian negara dan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut,” ucapnya.
Terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti membenarkan jika Kejati Banten telah melakukan penyitaan dana sebesar Rp5.982.529.800 dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penyitaan dilakukan berdasarkan surat Kejati Banten tentang penyitaan uang dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua.
“Atas perintah tersebut, BPKAD selaku BUD (Bendahara Umum Daerah-red) telah melakukan pemindahbukuan dari RKUD ke rekening Kejati Banten,” kata Rina.
(Mir/Red)