SERANG – Perkara dugaan korupsi kembali menerpa Pemerintah Provinsi Banten. Ironisnya, dugaan praktik rasuah tersebut kali ini terkait proyek pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tahap I yang didanai dari APBD Banten 2019 dengan nilai Rp9.1 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan menyebutkan ada kejanggalan dalam proses pekerjaan proyek yang dimenangkan oleh PT Mahkota Ujung Kulon selaku pihak ketiga tersebut.
“Yang pasti di pekerjaannya, tapi kita belum bisa bicara banyak karena masih dalam tahap awal (penyelidikan),” kata Ivan kepada Bantennews.co.id, Kamis (2/4/2020).
Sejauh ini, Ivan mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa pihak dari kalangan pejabat Pemprov Banten. Salah satunya Plt Kepala Dinas Pendidikan M Yusuf. Pada saat pekerjaan berlangsung, M Yusuf sebagai Plt Kepala Dinkes dan Syaiful selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Selain itu, Kejati Banten juga meminta keterangan Sekretaris ULP Banten Saiful Bahri Maemun yang juga Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa, Ikhlas selaku Ketua Pokja RSJ Tahap I dan Yoni Gumelar selaku anggota Pokja di paket itu. Kejati Banten juga meminta keterangan kepada pihak ketiga yakni Direktur PT. Mahkota Ujung Kulon dan Direktur PT. Multi Guna Karya selaku konsultan pengawas dalam proyek tersebut.
Ivan menambahkan bahwa pihaknya masih memperhatikan aspek kesehatan dalam proses tersebut. Selain itu, pihaknya tidak ingin gegabah dalam menjalankan proses hukum dalam persoalan tersebut.
RSJ Banten yang berlokasi di Kecamatan Walantaka, Kota Serang tersebut menurut perkiraan baru mencapai 40 persen dari total pekerjaan. Selain diperuntukkan bagi pasien gangguan jiwa, RSJ yang dibangun di atas lahan seluas 9,7 hektare tersebut juga melayani pecandu narkotika.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi Plt Dindikbud Banten M Yusuf dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti. (You/Red)