SERANG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali memeriksa dua saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada Tahun 2017.
Pemeriksaan tersebut masih dalam upaya pengembangan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kongkalingkong merampok duit negara berdalih kredit.
“Sehubungan dengan Pengembangan Penyidikan perkara pada Rabu 21 September 2022 bertempat di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, Kamis (22/9/2022).
Saksi yang diperiksa antara lain ZP selaku Direktur Keuangan PT. HMM dan saksi LAA selaku Notaris. Proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-1024/M.6/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022.
Pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai rangkaian proses penyidikan kasus korupsi Bank Banten. “Pemeriksaan para saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum atas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab turut serta dalam melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada Tahun 2017,” ujar Ivan.
Kasus ini sendiri sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Dua terdakwa yakni Dirut PT Harum Nusantara Makmur (HNM) bernisial Rasyid Samsudin dan
Kepala Divisi Kredit Bank Banten Satyavadin Djojosubroto duduk di kursi pesakitan.
Keduanya didakwa menilap duit kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM senilai Rp186 miliar.
Kredit ini dilakukan untuk pembiayaan ke PT HNM dalam pekerjaan borongan dan pekerjaan tanah di Tol Pematang Panggang – Kayu Agung, Palembang. Hingga pada 31 Juli 2022, PT HNM belum pernah melakukan pembayaran pokok kredit sehingga menimbulkan kerugian hingga Rp 186 miliar.
Sebelumnya, Hakim di Pengadilan Negeri Serang menyatakan gugatan pra peradilan Rasyid gugur. Gugatan tersebut, gugur karena ia telah menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi kredit tersebut sebesar Rp186 miliar.
“Hakim memutuskan perkara permohonan praperadilan gugur, oleh karena perkara atas nama pemohon telah dilimpahkan dan pemeriksaan pokok perkara telah mulai disidangkan,” kata Ivan. (You/Red)