Beranda Hukum Kejati Bidik Pelaku Korupsi Masker di Dinkes Banten Senilai Rp3 Miliar

Kejati Bidik Pelaku Korupsi Masker di Dinkes Banten Senilai Rp3 Miliar

Penyidik Kejati Provinsi Banten
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten tengah membidik tersangka dalam kasus dugaan pengadaan masker senilai Rp3 miliar lebih tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Dugaan sementara, ada kejanggalan dan aroma rasuah dalam pengadaan 15.000 pcs masker pada masa awal pandemi Covid-19 di Banten Mei tahun 2020 silam.

Berkas perkara dugaan korupsi tersebut telah dilimpahkan dari meja Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten ke meja Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten. Taksiran kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,6 miliar.

“Dilanjutkan ke tahap penyidikan. Kalau di Pidsus kan akan ditingkatkan begitu cuma kan mereka tetap pasti melakukan pendalaman dulu, kan begitu,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron kepada BantenNews.co.id, Senin (24/5/2021).

Dugaan korupsi pengadaan masker sendiri, lanjut Ivan, merupakan informasi dari berbagai pihak dan ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten.

“Tim Intel kita dan dari berbagai sumber lah,” ujar pria yang menggandrungi korek Zippo tersebut.

Saat ini, Ivan menambahkan pihaknya telah memanggil tiga orang dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan dua orang pengusaha penyedia barang. Ditanya siapa saja dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang telah diperiksa, Ivan enggan membeberkan lebih rinci.

“Kita masih dari informasi Intelijen, kita serahkan ke penyidik nanti setelah di penyidikan lebih terbuka. Ada beberapa informasi yang gak bisa kita buka,” ujar Ivan.

Untuk sekadar mengingatkan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinkes menyiapkan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp10 miliar dan corporate sosial responsibility (CSR) sebesar Rp8 miliar.

Anggaran BTT itu, menurut Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana seperti penambahan ruang isolasi di Rumah Sakit (RS) rujukan penanganan Covid-19, pengadaan sumber daya manusia untuk operasional ruang isolasi dan penyediaan epidemiologi.

Baca Juga :  Pemprov Banten Siapkan Lemari Pendingin untuk Vaksin Covid-19

Hingga berita ini disiarkan wartawan masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News