Beranda Hukum Kejati Bidik ‘Para Pemain’ di Bank Banten

Kejati Bidik ‘Para Pemain’ di Bank Banten

Kantor Bank Banten di Serang -( Foto Iyus/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diam-diam tengah menyelidiki kasus dugaan rasuah dalam pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Bank yang bermetamorfosa dari Bank Eksekutif dan Bank Pundi tersebut sebelumnya sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Desember 2015 silam.

Bekas Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar SM Hartono, anggota DPRD Banten dari fraksi PDIP Tri Satria Santosa, dan Direktur Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol sudah dijatuhi vonis penjara alias kurungan badan di hotel prodeo.

Penyelidikan perkara pembentukan Bank Banten itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Ivan Siahaan. “Masih pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan puldata (pengumpulan data) di Pidsus (Bidang Pidana Khusus),” kata Ivan melalui sambungan telepon, Jumat (17/7/2020).

Ivan menuturkan sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa pihak yang dianggap mengetahui duduk perkara pendirian bank plat merah milik Pemerintah Provinsi Banten itu. Proses penyelidikan sendiri langsung dipantau KPK.

Melalui surat resmi KPK menanyakan langsung sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Banten. “Menanyakan saja perkembangannya sampai mana.”

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa KPK sempat menghadirkan mantan Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah. Asep salah satu politisi yang dicecar pertanyaan oleh Jaksa KPK soal permintaan duit pelicin untuk memuluskan akuisisi Bank Banten.

Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang juga terungkap, banyak anggota dewan yang menerima ‘amplop’ dari direksi PT Banten Global Development. Salah satu ‘kasir’ yang membagikan duit tersebut adalah politisi Hanura Eli Mulyadi. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News