Beranda Hukum Kejati Banten Tetapkan Kepala DLH Tangsel Tersangka

Kejati Banten Tetapkan Kepala DLH Tangsel Tersangka

Kepala DLH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman (tengah) resmi ditahan Kejati. (Istimewa)

SERANG – Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman ditetapkan jadi tersangka baru perkara korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan di DLH Kota Tangsel dengan kontrak senilai Rp75,9 miliar.

Wahyunoto jadi tersangka kedua setelah kemarin, Senin (14/4/2025), Kejati Banten juga menetapkan direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti sebagai tersangka.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Wahyunoto langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang untuk dilakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan.

“Penyidik Kejati Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL (Wahyunoto Lukman) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada wartawan di Kejati Banten, Selasa (15/4/2025).

Rangga mengungkapkan, Wahyunoto bersekongkol dengan mantan ASN DLH Tangsel, Zeki Yamani, untuk menentukan titik pembuangan sampah ilegal.

Mengenai apakah ada aliran dana yang diterima Wahyunoto, Rangga mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman. Selain itu, Zeki juga akan segera dimintai keterangan sebagai saksi.

“Dalam waktu dekat mungkin akan kami panggil dalam kapasitas sebagai saksi,” ucapnya.

Kasidik Kejati Banten, Himawan mengatakan, sampah tersebut tidak dibuang ke lokasi yang memenuhi syarat sebagaimana kontrak dengan pihak swasta. Sampah malahan dibuang secara liar ke beberapa titik.

Padahal DLH Tangsel telah bekerjasama dengan PT EPP dengan sebagai penyedia jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah yang nilai kontraknya senilai Rp75,9 miliar.

Dua lokasi pembuangan sampah liar itu berada di beberapa desa di Kabupaten Bogor, dan sisa Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bekasi.

Akibat pembuangan sampah liar itu, beberapa warga di Kabupaten Tangerang tepatnya di Desa Ginting melakukan protes karena merasa terganggu.

“Jadi lahan tersebut adalah lahan pribadi yang mana si pemilik lahan ini bersedia menjadikan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah,” kata Himawan.

Baca Juga :  Tanpa Tanda Tangan Presiden, UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku

Sampah itu hanya dibuang begitu saja atau open dumping di lahan tersebut. Padahal kata Himawan, metode open dumping sudah tidak diperbolehkan.

“Berdasarkan regulasi yang ada pendekatan open dumping itu sudah tidak diperkenankan lagi,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Wahyunoto dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui sebelumnya, Syukron selaku Direktur PT EPP ditetapkan tersangka pada Senin (14/4/2025) kemarin di Kejati Banten.

Syukron tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung digiring oleh penyidik ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna menuturkan, perusahaan Syukron merupakan penyedia jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah DLH Tangsel dengan nilai kontrak sebesar Rp75,9 miliar pada Mei 2024.

Syukron bersekongkol dengan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman sebelum penentuan pemenang penyedia proyek tersebut. PT EPP juga tidak melaksanakan satu item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak.

“SYM (Syukron Yuliadi Mufti) bersekongkol dengan saudara WL (Wahyunoto Lukman) untuk mengurusi klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia,” kata Rangga kepada wartawan.

Klasifikasi baku lapangan itu diperlukan agar PT EPP memiliki dasar untuk melakukan pekerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa ada persekongkolan pembentukan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). Pembentukan BSIR melibatkan Agus Syamsudin selaku direktur, Syukron, dan Wahyunoto.

Dalam praktiknya, PT EPP tidak mengerjakan kontrak pekerjaan, malahan perusahaan yang melakukan pengelolaan dan pengangkutan sampah yaitu CV BSIR, PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, dan PT SKS.

“PT EPP telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp75,9 miliar,” ujarnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Baca Juga :  Pasca Pemilu, Pejabat di Serang Bakal Ramai-ramai Digilir Kejati Banten Kasus Penjualan Situ Ranca Gede

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News