Beranda Hukum Kejati Banten Terbitkan SOP: Korban Kejahatan Dapat Bantuan Ajukan Ganti Rugi ke...

Kejati Banten Terbitkan SOP: Korban Kejahatan Dapat Bantuan Ajukan Ganti Rugi ke Pelaku

Kajati Banten, Siswanto saat menerangkan SOP bantuan hukum bagi korban tindak pidana. (Audindra/bantennews)

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk membantu perlindungan korban kejahatan. Para korban akan dibantu untuk menggugat ganti rugi secara perdata kepada pelaku.

SOP tersebut sudah diresmikan pada Januari 2025 lalu. Kini, SOP tersebut sedang tahap implementasi dengan cara memberitahu para korban kejahatan terkait SOP baru itu.

“Negara melalui fungsi kejaksaan, berusaha bagaimana korban memperoleh kembali hak-haknya,” kata Kepala Kejati Banten, Siswanto kepada wartawan saat coffee morning, Kamis (27/2/2025).

Kata Siswanto, SOP ini berpacu pada Pasal 98-101 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang korban tindak pidana yang bisa mengajukan gugatan ganti kerugian saat perkara pidananya sedang berjalan.

Penerapan pasal tersebut, ujar Siswanto memang bukan hal yang baru. Tapi, implementasinya di Indonesia sepengetahuan dia memang tidak banyak. Bantuan ini hanya dimaksudkan untuk korban kejahatan seperti penipuan, pencurian, penggelapan, dan lainnya.

Untuk korban kejahatan yang lebih berat seperti korban pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, penyiksaan, kekerasan seksual, dan penganiayaan berat sudah diatur dalam Undang-Undang LPSK.

Para korban mulai bisa menerima bantuan ini saat perkara pidananya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Setelah itu korban akan diberitahu bahwa dia bisa mengajukan gugatan ganti rugi dengan cara menggugat secara perdata kepada pelaku kejahatan.

Pendampingan itu dipastikan gratis dan korban tidak perlu menunjuk pengacara pribadi untuk mengajukan gugatan itu. Siswanto juga menekankan bahwa pendampingan ini tidak bersifat memaksa. Korban tetap diperbolehkan menolak saat ditawarkan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan.

“Ganti kerugiannya, sebatas kerugian yang menurut korban itu dideritanya. Jadi (jumlah kerugian) kita serahkan kepada korban,” ujar Siswanto.

Baca Juga :  Bobol Rekening, Ini yang Dilakukan Karyawan Bank BRI Kepada Nasabah Prioritas

Sejauh ini, Kejati Banten sudah mencoba menawarkan bantuan ini kepada lima korban kejahatan. Tapi baru dua orang yang bersedia melakukan gugatan.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News