Beranda Hukum Kejati Banten Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Hibah Ponpes Rp117 Miliar

Kejati Banten Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Hibah Ponpes Rp117 Miliar

Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus potongan hibah pondok pesantren yang bersumber dari APBD Pemprov Banten tahun 2020 senilai Rp117 miliar

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus potongan hibah pondok pesantren yang bersumber dari APBD Pemprov Banten tahun 2020 senilai Rp117 miliar. Satu swasta berinisial AS dan satu lagi honorer dari Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Banten berinisial AG.

“Iya ada tambahan tersangka baru. Untuk peran keduanya akan dijelaskan lebih detail besok pagi,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron, Kamis (22/4/2021).

Sebelumnya, Kejati Banten juga menetapkan tersangka berinisial ES warga Pandeglang, Banten. ES diduga menyunat dana hibah untuk pondok pesantren langsung dari para penerima.

“Potongannya variatif mulai dari Rp15 hingga Rp40 juta,” kata Kajati Banten Asep Nana Mulyana.

ES kini sudah mendekam di Rutan Klas IIB Serang, untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami sudah menetapkan tersangka ES, dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten,” kata Kepala Kejati Banten, Asep.

Kejati Banten mengaku sudah memantau dana hibah ponpes sejak tahun 2018 hingga 2020. Pelaku ES sendiri menjadi tersangka pada dana hibah tahun 2020.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News