SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten menahan empat orang tersangka dalam kasus pembobolan kas UPTD Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Keempat tersangka diduga bermufakat jahat membobol uang setoran pajak kendaraan baru yang seharusnya masuk ke kas daerah Provinsi Banten.
Keempat tersangka yakni tersangka Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, PNS Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan Ahmad Prio, tenaga honorer bagian kasir Muhamad Bagja Ilham dan pihak swasta pembuat aplikasi Samsat bernama Budiono. Keempatnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pandeglang.
Hasil operasi intelijen Kejati Banten menemukan fakta terjadi permufakatan jahat yang dilakukan oleh keempat tersangka yang diinisasi oleh tersangka Zulfikar selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran UPTD Samsat Kelapa Dua.
Mereka bertemu pada April 2021 atas inisiatif tersangka Zulfikar yang mencoba mengorek sistem aplikasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Pada Juni 2021, kemudian Zulfikar memerintahkan tersangka Muhamad Bagja Ilham untuk memilah pajak kendaraan baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi mobil bekas (BBN II).
“Untuk melakukan aksinya maka tersangka MBI memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru, setelah berkas dipilih maka tersangka MBI dengan membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh tersangka AP mendatangi Biro Jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer di kantor Kejati Banten, Jumat (22/4/2022).
Kemudian tersangka Ahmad Prio membayarkannya ke Bank Banten. Setelah dibayarkan, tersangka Muhamad Bagja Ilham mengirimkan data pembayaran ke tersangka Budiono kantor UPTD Samsat Kelapa Dua. “Tersangka B yang telah mengetahui password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II,” kata Leo.
Dari situ setoran pajak diubah menjadi angka lebih kecil dari setoran yang seharusnya. Selisihnya hampir 90 persen. Data yang sudah berubah itu dikirimkan melalui chatting ke tersangka Muhamad Bagja Ilham. “MBI kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi, dan kemudian hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh tersangka MBI diserahkan kepada tersangka Z,” kata dia
Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada tersangka Ahmad Prio untuk dikumpulkan. Hal ini dilakukan para tersangka sejak Juni 2021 sampai Februari 2022. (You/Red)