Beranda Hukum Kejati Banten Tahan Satu Tersangka Kasus Pemerasan di Kantor Bea Cukai Bandara...

Kejati Banten Tahan Satu Tersangka Kasus Pemerasan di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta

Pegawai Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang berinisial QAB ditahan Kejaksaan Tinggi Banten atas kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan jasa pengiriman. (Foto: Nindia/Bantennews.co id)

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua pegawai Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang terhadap sejumlah perusahaan jasa titipan.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Banten terhadap tersangka QAB pada Kamis (3/2/2022).

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap 11 saksi, 2 tenaga ahli dan 33 dokumen serta termasuk uang sejumlah Rp1.169.900.000 yang berhasil disita oleh tim penyidik.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi QAB sekitar pukul 10.00 sampai 16.00 WIB dan setelah dilakukan pemeriksaaan tim melakukan paparan. Akhirnya tim berkesimpulan terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penanganan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas 2 Pandeglang,” ujar Asisten Intelejen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano pada Kamis (3/2/2022).

Penahanan terhadap QAB di Rutan Kelas 2 Pandeglang terhitung mulai 3 Februari 2022 sampai 22 Februari 2022.

QAB yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai di itu diduga menyalahgunakan jabatannya dengan cara melakukan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan jasa titipan yang diantaranya adalah PT SA dan PT SL.

“Perannya sebagai diduga melakukan pemerasan karena dia sebagai Kabid menggunakan kekuasaannya untuk memeras Perusahaan Jasa Titipan (PJT) untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

QAB disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 dan atau pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 21 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ditanya mengenai satu terduga tersangka lainnya yakni VIM, pihaknya mengatakan akan melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak lain yang layak bertanggungjawab terhadap kasus tersebut. “Prinsipnya kita tergantung perkembangan penyelidikan bagaimana keterlibatan tersangka atau calon-calon saksi lainnya,” katanya.

(Nin/You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News