SERANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita rumah mewah di Jalan Kejaksaan II Kavling SAUD Blok F 1 B Nomor 23 RT 002 RW 003 Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Rumah dengan luas tanah 218 meter persegi itu disita dari tersangka SY dalam kasus tindak pidana korupsi pada anak perusahaan PT Pertamina Persero.
Penyitaan dilakukan Senin 13 Juni 2022 pukul 13.30 WIB. Penyitaan rumah mewah itu sebagai barang bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Indopelita Aircraft Sevices (PT.IAS) dan PT. Pelita Air Service.
“Ini masih berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan pada pekerjaan atau projek PT. Indopelita Aircraft Sevices (PT. IAS) pada kilang Pertamina Balongan Tahun 2021 guna memastikan pemulihan kerugian Negara sesuai tujuan Undang-Undang Korupsi No. 31 tahun 1999 jo 20 tahun 2001,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan, Selasa (14/2/2022).
Penyitaan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten perihal Pengamanan Pelaksanaan Penetapan Hakim Terhadap Penyitaan Objek Bidang Tanah dan Bangunan milik tersangka SY berdasarkan Nomor : SP. TUG- 587/M.6/Dip.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022.
Sebelumnya, dalam perkara ini Kejati Banten menetapkan empat tersangka yakni DS selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT.KPI RU VI Balongan; SY selaku Direktur Keuangan PT.IAS; SS selaku Presiden Direktur PT.IAS; dan AC selaku Direktur Utama PT. AKTN.
(You/Red)