Beranda Hukum Kejati Banten Sita Duit Hasil Korupsi di Anak Perusahaan Pertamina Sebesar Rp3...

Kejati Banten Sita Duit Hasil Korupsi di Anak Perusahaan Pertamina Sebesar Rp3 Miliar

Uang seabnyak Rp3 miliar dari PT IAS yang disita Penyidik kejati Banten.

SERANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menerima uang titipan sebesar Rp3 miliar dalam kasus dugaan korupsi pada PT Indopelita Aircraft Service (PT IAS). Uang tersebut diterima tim penyidik Kejati Banten pada Jumat 20 Mei 2022 di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten.

Tim Penyidik Kejati Banten juga menyampaikan progres kasus dugaan rasuah pada PT IAS terkait penerbitan dan pembayaran pekerjaan fiktif pengadaan software pada Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Balongan RU VI Tahun 2021.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron menyampaikan Tim Penyidik menyita duit sebesar Rp3 miliar tresebut sebagai uang titipan atas timbulnya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Sebelumnya Penyidik juga telah menyita uang tunai bentuk $1.400 (seribu empat ratus dollar AS) dari PT. IAS,” kata Ivan kepada awak media, Sabtu (21/5/2022).

Penyitaan tersebut sebagai barang bukti untuk mendukung proses pembuktian di persidangan. Sebelumnya TIm Penyidik juga menyita satu unit Mercedes Benz E300 Tahun 2021 dari Komisaris PT AKTN.

Dalam perkara ini Kejati Banten menetapkan empat tersangka yakni DS selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT.KPI RU VI Balongan; SY selaku Direktur Keuangan PT.IAS; SS selaku Presiden Direktur PT.IAS; dan AC selaku Direktur Utama PT. AKTN.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News