Beranda Hukum Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron. (Nindia/Bantennews.co.id)

SERANG – Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2019-2020.

Hasil Puldata dan Pulbaket tersebut diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten pada Rabu (16/2/2022) untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan mengatakan terdapat unsur dugaan pidana tindak korupsi dari hasil Puldata dan Pulbaket yang dikumpulkan sebab saat ini pihaknya belum dapat menyakini dokumen pertanggungjawaban terkait duit yang digunakan dalam kegiatan BPO.

Adapun hasil Puldata dan Pulbaket yang ditemukan terhadap kegiatan-kegiatan BPO yakni dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan, kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten. Sayangnya belum ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang dapat diyakini kebenarannya.

“Kita masih dugaan tindak pidana korupsi. Dari hasil temuan di intelijen, pertanggungjawabannya belum dapat diyakini kebenarannya. Pertanggungjawaban penggunaan uang-uang itu. Pertanggungjawabannya ada cuma belum diyakini,” ujarnya kepada awak media, Rabu (16/2/2022).

Disinggung apakah Kejati Banten akan memanggil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy, pihaknya mengatakan untuk kelancaran pemeriksaan pihaknya akan memanggil siapapun yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2019-2020.

“Yang pasti untuk kelancaran pemeriksaan ini (Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten) siapa saja sesuai dengan petunjuk pimpinan akan dimintai keterangan,” kata Ivan.

Pengumpulan berkas tersebut merupakan tindak lanjut dari  Laporan Pengaduan secara online dari Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan nomor laporan : 38/MAKI.J/II/2022 tertanggal 14 Februari 2022 tentang Laporan Dugaan Tidak Tertib Administrasi, Tidak Kredibel Pertanggungjawaban Dan Dugaan Penyimpangan Mengarah Dugaan Korupsi Pencairan Biaya Penunjang Operasional Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2017-2021.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News