SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah memeriksa 21 ASN terkait asus dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan kontrak senilai Rp75 miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan sejauh ini sudah 37 saksi yang diperiksa. Selain ASN, 16 saksi lainnya merupakan pihak swasta. Saat ditanya apakah Kepala DLH Kota Tangsel juga sudah diperiksa, dia enggan menjawab.
“Kami sudah melakukan penyidikan dengan memeriksa 37 orang saksi yang terdiri dari 21 ASN dan 16 orangnya adalah swasta,” kata Rangga saat dihubungi BantenNews.co.id, Selasa (4/3/2025).
Sedangkan mengenai kerugian negara, Rangga mengatakan pihaknya masih melakukan penghitungan dengan menggandeng ahli eksternal. Kerugian dampak lingkungan hidup juga akan diperiksa oleh ahli dari ITB.
“Terkait kerugian negaranya tim juga menggunakan auditor eksternal dan internal nanti kita lihat perbandingan kerugian negaranya,” ucapnya.
Meski sudah cukup lama naik ke tahap penyidikan, hingga kini Kejati Banten belum melakukan penetapan tersangka dari pihak DLH atau swasata.
“Belum ada (penetapan tersangka). Bentar lagi,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan kontrak jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah antara pihak swasta yaitu PT EPP dan DLH Tangsel itu sebesar Rp75 miliar.
Anggaran itu dibagi menjadi biaya pengangkutan sebesar Rp50 miliar dan pengelolaan sebesar Rp25 miliar dengan penyedia yaitu PT EPP.
Penyidik kemudian menemukan bahwa sebelum proses kontrak DLH dengan PT EPP, diduga terjadi persekongkolan antara kedua pihak. Karena ternyata PT EPP sebagai penyedia tidak memiliki kapasitas dan fasilitas mengelola sampah.
“Tim penyidik memperkirakan kerugian sekitar Rp25 miliar,” kata Aditya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Pengelolaan sampah itu terbongkar berawal dari adanya demo masyarakat di Jatiwaringin, Kabupaten Serang.Saat itu warga berdemo karena adanya pembuangan sampah liar di lingkungannya saat sebelum Pilkada 2024. Saat ditelisik, ternyata sampah itu berasal dari Tangsel.
“Sampah ini ada retribusi, nyatanya mereka membuang sampah sembarangan artinya jadi sampah liar,” katanya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd