Beranda Peristiwa Kejati Banten Lakukan Pendalaman Kasus Hilangnya Situ Ranca Gede

Kejati Banten Lakukan Pendalaman Kasus Hilangnya Situ Ranca Gede

Kepala Kejati Banten Siswanto. (IST)

SERANG– Kejaksaan Tinggi Banten memastikan kasus hilangnya Situ Ranca Gede masih dilakukan penyidikan. Katanya kasus tidak akan berhenti hanya pada penerima gratifikasi saja.

Kepala Kejati Banten, Siswanto mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman dari perkara gratifikasi Kepala Desa Babakan, Johadi yang akan segera masuk persidangan. “(Masih terus) proses pemeriksaan dari tim penyidik, Pengembangan dari (perkara) yang kemarin yang akan disidangkan,” kata Siswanto kepada Bantennews saat ditemui di acara peresmian Rumah Sakit Adhyaksa Banten pada Jumat (27/9/2024) kemarin.

Saat ditanyakan mengenai adanya keterlibatan pejabat publik terkait pembebasan lahan Situ tersebut, Siswanto enggan menanggapi. Namun, ia mengatakan Kejati masih berupaya mencari pemberi gratifikasi kepada Johadi.

“Kita usahakan begitu,” jawabnya singkat.

Kata Siswanto, Kejati masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Mengenai adanya keterlibatan pejabat publik dalam alih lahan tersebut, ia mengaku belum menerima laporan. “Belum belum ada laporan (mengenai keterlibatan pejabat publik),” imbuhnya.

Ditemui di tempat yang sama, PJ Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan saat ini Pemprov Banten hanya mengikuti prosedur hukum yang sedang berlangsung saja. “ Iya masih proses ya, nanti kita lihat perkembangan. Kita terus komunikasi (dengan Kejati),” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara alih lahan Situ Ranca Gede, yaitu Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi yang disebut menerima gratifikasi sebesar Rp735 juta untuk pembebasan lahan Situ menjadi kawasan industri.

Johadi ditetapkan menjadi tersangka pada bulan Mei lalu dan baru dilakukan tahap II atau pelimpahan berkas pada bulan September. Hingga kini pemberi gratifikasi bernama JP yang disebut Kejati juga belum ditetapkan jadi tersangka.

Padahal, Mantan Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi sempat mengatakan perkiraan kerugian negara atas alih fungsi Situ Ranca Gede menjadi kawasan industri bisa mencapai Rp1 triliun.

“Situ yang hilang yaitu Ranca Gede seluas 25 hektare sudah tiba-tiba jadi daratan dan sudah berdiri beberapa pabrik sehingga ini memang perlu treatment khusus dan sudah ditangani pidsus karena ada kerugian negara, 25 hektare kalau tanah di situ Rp 4 juta (per meter) kali 25 hektare Rp 1 triliun dan itu sudah naik penyidikan,” kata Didik kepada wartawan pada Kamis (28/12/2023) lalu.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News