SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengembalikan berkas perkara dugaan penjualan obat setelan ilegal Apotek Gama ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Serang. Pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara dinilai belum lengkap atau P19.
“Iya status berkasnya kemarin P19 sampai sekarang berkas belum kami terima lagi,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna saat dihubungi, Rabu (23/4/2025).
Rangga menuturkan pengembalian itu dilakukan pada bulan lalu, dan hingga kini pihaknya masih menunggu hasil perbaikan. Mengenai kapan berkas akan kembali diterima Kejati, Rangga mengatakan tidak ada batas waktu yang pasti karena tersangka tidak ditahan.
“Belum memenuhi unsur materil maupun formil, jadi diminta kekurangannya dilengkapi,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Kepala BBPOM Serang Mojaza Sirait membenarkan kalau berkas perkara kasus Apotek Gama dikembalikan oleh jaksa karena belum lengkap. PPNS diminta untuk kembali melakukan pemeriksaan kepada saksi.
“Kami juga sudah lakukan pemeriksaan lanjutan minggu lalu. Saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum,” kata Mojaza.
Sejumlah saksi yang kembali diperiksa adalah tersangka Lucky Mulyawan Martono, kepala apotek, dan apoteker penanggungjawab.
Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Mojaza menuturkan masih melakukan pendalaman. Dia memastikan bahwa penyidik masih terus menangani perkara tersebut sesuai dengan prosedur dan petunjuk jaksa.
“Kami harus melihat dengan tidak menyalahi prosedur, kami menuruti petunjuk-petunjuk jaksa, nanti kita akan tunjukkan jika mengarah ada bukti-bukti baru,” tuturnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo