Beranda Hukum Kejati Banten Geledah DLH Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Kejati Banten Geledah DLH Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Kejati Banten melakukan penggeledahan di DLH Tangsel. (IST)

SERANG– Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. Penggeledahan dilakukan untuk menyita sejumlah berkas yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan sampah pada tahun 2024.

Penggeledahan dilakukan pada Senin (10/2/2025) kemarin. Selain kantor DLH, Kejati juga menggeledah PT Ella Pratama Perkasa (EPP) yang berkontrak dengan DLH Tangsel sebagai pihak ketiga yang akan mengelola sampah. Nilai kontraknya saat itu, senilai Rp75 miliar.

“Iya kemarin kita geledah,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa (11/2/2025).

Rangga tidak memberitahu terkait detail dokumen apa saja yang disita oleh Kejati Banten. Dia hanya mengatakan dokumen yang disita merupakan bukti tambahan untuk perkara dugaan korupsi tersebut.

“Beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang nantinya akan dijadikan alat bukti,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan dengan kontrak senilai Rp75 miliar sudah naik ke tahap penyidikan. Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan anggaran itu dibagi menjadi biaya pengangkutan sebesar Rp50 miliar dan pengelolaan sebesar Rp25 miliar dengan penyedia yaitu PT EPP.

Penyidik kemudian menemukan bahwa sebelum proses kontrak DLH dengan PT EPP, diduga terjadi persekongkolan antara kedua pihak. Karena ternyata PT EPP sebagai penyedia tidak memiliki kapasitas dan fasilitas mengelola sampah.

“Tim penyidik memperkirakan kerugian sekitar Rp25 miliar,” kata Aditya kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Sejauh ini, kata Aditya, sudah ada lima orang dari pihak DLH dan swasta yaitu PT EPP yang diperiksa. Pengelolaan sampah itu terbongkar berawal dari adanya demo masyarakat di Jatiwaringin, Kabupaten Serang.

Saat itu warga berdemo karena adanya pembuangan sampah liar di daerahnya saat sebelum Pilkada 2024. Saat ditelisik, ternyata sampah itu berasal dari Tangsel.

Baca Juga :  Kejari Lebak Selidiki Dugaan Pungli Pembebasan Lahan Tambak di Pagelaran

“Sampah ini ada retribusi, nyatanya mereka membuang sampah sembarangan artinya jadi sampah liar,” katanya.

Aditya mengatakan, saat ini pihaknya masih proses mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

“Nanti ditunggu perkembangannya,” tuturnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News