Beranda Hukum Kejati Banten: Fakta di Persidangan Akan Berperan Penting untuk Perkara Situ Ranca...

Kejati Banten: Fakta di Persidangan Akan Berperan Penting untuk Perkara Situ Ranca Gede

Sidang kasus gratifikasi alih fungsi lahan Situ Rancagede. (Audindra/bantennews)

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyebut bahwa fakta persidangan dalam sidang gratifikasi mantan Kepala Desa (Kades) Babakan, Johadi terkait pembebasan lahan Situ Ranca Gede akan jadi sumber penting bagi Kejati dalam pengusutan dugaan korupsi hilangnya aset negara.

Hal tersebut disampaikan JPU Kejati Banten, Dipira dan Bambang Arianto dalan sidang tanggapan jaksa atas keberatan atau eksepsi dari terdakwa Johadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (11/11/2024) kemarin.

JPU membantah bahwa Johadi, sebagaimana dalam eksepsi mengatakan dirinya hanyalah korban ketidakadilan hukum. Kata jaksa, perkara hilangnya Situ Ranca Gede belum dihentikan. Fakta di persidangan juga akan dijadikan salah satu bahan strategi dalam penyidikan.

“Substansi perkara yang didakwakan kepada terdakwa Johadi merupakan bagian yang saling terkait dengan tindak pidana korupsi pengambilalihan aset milik Pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas 25 hektare,” kata Dipira.

JPU juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Arief Adikusumo agar menolak eksepsi dari terdakwa agar perkara bisa dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Menurutnya, isi dari eksepsi terdakwa sudah masuk ke materi perkara.

JPU merasa dakwaan yang dibuat sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP sehingga bisa dijadikan dasar untuk mengadili tindak pidana yang menjerat Johadi. Mereka meminta agar hakim bisa menolak eksepsi di sidang agenda putusan sela pada pekan selanjutnya.

“Meminta menetapkan pemeriksaan atas nama terdakwa Johadi tetap dilanjutkan,” kata Bambang.

Terkait belum dihentikannya penyidikan perkara Situ Ranca Gede, dikonfirmasi juga oleh Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna. Ia mengatakan saat ini belum dihentikan penyidikan dan perkara masih terus dilakukan pengembangan.

“Belum dihentikan, masih dilakukan pendalam terus,” kata Rangga saat dihubungi BantenNews.co.id, Selasa (12/11/2024).

Penulis : Audindra Kusuma

Editor : Tb A Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News