Beranda Hukum Kejati Banten Endus Aroma Korupsi di Proyek JLS Cilegon

Kejati Banten Endus Aroma Korupsi di Proyek JLS Cilegon

Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon.

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendalami kasus dugaan rasuah proyek pembangunan jalan lingkar selatan (JLS) Kota Cilegon tahun 2016 senilai Rp7,4 miliar.

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten kini telah menaikan status kasus perkara menjadi penyidikan.

“Ini baru naik penyidikan, karena itu kami masih dalam tahap mengumpulkan dan memperkuat alat buktinya. Jadi memang belum ditetapkan tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Sekti Anggraini, Selasa (23/7/2019).

Menurut Sekti pihaknya tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka dalam perkara tersebut sebelum mendapat kepastian keterlibatan dan adanya tindak pidana.

“Kami tidak ingin gegabah sampai semunya terang,” jelas Sekti.

Sejauh ini, ia menambahkan sudah lebih dari 10 saksi yang dimintai keterangan terkait proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon tersebut. Mulai dari rekanan, konsultan, Pokja ULP, hingga PPK. Mengenai kerugian keuangan negara, pihaknya mengaku belum melakukan penghitungan.

“Karena ini masih tahap awal untuk memperkuat proses penyidikan,” jelasnya.

Untuk diketahui, proyek itu diusut setelah menerima laporan dari masyarakat. Disebutkan penyelidikan proyek JLS Cilegon itu telah berlangsung beberapa bulan Beberapa pihak sudah dimintai keterangan.

Salah satunya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon Nana Sulaksana. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News