Beranda Hukum Kejati Banten Diminta Segera Periksa Pejabat Biro Kesra dan Presidium FSPP

Kejati Banten Diminta Segera Periksa Pejabat Biro Kesra dan Presidium FSPP

Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada menyerahkan laporan dugaan korupsi.

SERANG – Penetapan oknum berinisial ES dalam kasus potongan dana hibah untuk pondok pesantren oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten hanya pintu masuk saja. Pihak yang paling dianggap bertanggung jawab atas kasus rasuah tersebut yakni Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Banten dan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP). Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada.

“Dikatakan pintu pembuka, karena mustahil ES tahu persis ponpes mana saja yang menerima hibah tanpa data. Sedangkan pemilik data adalah Biro Pemerintah dan Kesra Pemprov Banten. Sedangkan data yang dimiliki Pemprov itu bersumber dari database Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP),” kata Uday memberikan sorotan kepada awak media, Rabu (21/4/2021).

Di sisi lain, Uday menandaskan tidak boleh ada upaya cuci tangan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam perkara tersebut. Sebab, kebijakan menggelontorkan bantuan hibah oleh Gubernur Banten didasarkan pada Pergub Nomor 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. “Yang nota bene ditandatangani sendiri oleh Gubernur Wahidin Halim,” tandasnya.

Mengutip isi Pergub tersebut, Uday menambahkan tercantum dalam pasal 16 pasal 1, bahwa setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditanda tangani bersama Gubernur dan Penerima Hibah. Lebih tegas lagi di Pasal 8 ayat 2, bahwa evaluasi terhadap permohonan hibah, paling tidak harus dilakukan Verifikasi Persyaratan Administrasi, Kesesuaian Permohonan dengan Program Kegiatan, serta Melakukan survei lokasi.

“Belakangan isunya, Gubernur mengaku telah melaporkan sendiri adanya dugaan pemotongan itu ke Kejati Banten. Pertanyaan, apakah Gubernur telah menjalankan Pergub yang ia buat itu? Pemberian hibah itu ditandatangani gubernur dan penerima? Benarkah sudah dilakukan verifikasi administrasi, disurvei lokasi oleh Pemprov (Biro Kesra)?” ujarnya.

Statement Gubernur Banten Wahidin Halim mengenai tidak ada ASN Pemprov yang terlibat dalam kasus Hibah Ponpes menjadi pertanyaan tersendiri. “Belakangan Gubernur justru membangun citra diri, melalui sejumlah anak buahnya untuk mendapatkan testimoni dari berbagai komponen, mulai dari aktivis mahasiswa, kyai, ulama untuk mengapresiasi dirinya karena langsung melaporkan sendiri ke Kejati. Pertanyaan kemudian muncul, kapan, jam berapa, di mana, bawa berkas apa, siapa yang menerima Gubernur Wahidin Halim saat melapor ke Kejati Banten itu? Ayolah, berbohong itu dosa loh. Jauh dari jargon Akhlaqul Karimah.”

Pertanyaan Ketua Presidium FSPP juga dinilai Uday sangat janggal. Soal ketidakterlibatan FSPP menjadi aneh, kata Uday, dan terkesan pihak Presidium FSPP Banten tidak pernah bersentuhan dengan pondok pesantren penerima hibah. “Padahal data yang ada di Biro Kesra Pemprov Banten bersumber dari FSPP. Ini aneh bagi saya. Menariknya Kabag Kesra Pemprov Banten mengatakan tidak tau apa-apa soal pemotongan bantuan, bahwa dirinya baru menjabat selama dua bulan. Tentu saja belum lama kalau dilantik sebagai Kabag Kesra. Tapi silahkan lihat siapa nama yang masuk ke dalam kepengurusan Presidium FSPP periode saat ini. Jika aparat penegak hukum fokus pada beberapa hal pokok di atas, Insya Allah persoalan akan terang benderang dengan cepat,” kata Uday.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya meminta konfirmasi baik dari pihak Kejati Banten maupun pihak Pemprov Banten dan FSPP. (you/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News