Beranda Hukum Kejati Banten Diganjar Penghargaan Penanganan Tipikor oleh KPK

Kejati Banten Diganjar Penghargaan Penanganan Tipikor oleh KPK

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerima penghargaan yang diberikan KPK
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerima penghargaan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/12/2022). Penghargaan dari lembaga antirasuah tersebut atas penanganan tindak pidana korupsi terbaik pertama tingkat Kejaksaan Tinggi.

Pemberian penghargaan yang diberikan KPK kepada Kejaksaan Tinggi Banten berdasarkan kategori jumlah penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kerugian negara, pemulihan aset dan kepatuhan penginputan SPDP Online.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember merupakan kerja bersama untuk masyarakat Banten.

Kerja pemberantasan korupsi, lanjut dia, harus dapat berkontribusi dalam agenda pemulihan sosial-ekonomi pasca pandemi Covid-19. “Sehingga pemberantasan korupsi tidak sekadar untuk tegaknya hukum dan hilangnya korupsi di Indonesia namun juga untuk terciptanya Indonesia pulih,” kata Leo.

Dalam rangka percepatan pembangunan nasional dan percepatan pemulihan ekonomi nasional pada era pandemi Covid-19, sebagaimana amanat Presiden Jokowi salah satunya adalah penegakan hukum. “Pada beberapa kesempatan, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa Kejaksaan RI harus mendukung agenda Pembangunan Nasional dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pendampingan dan pengamanan agar tidak terjadi kriminalisasi dan praktik-praktik buruk lainnya,” tandasnya.

Terkait agenda pemberantasan tindak pidana korupsi, arahan Presiden Jokowi tegas yakni penanganan yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara. Menurut Presiden Jokowi, agenda penegakan hukum harus berkeadilan, transparan, akuntabel, memberikan kemanfaatan bagi pembangunan Indonesia secara menyeluruh.

“Oleh sebab itu, Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan kepada kami di jajaran Kejaksaan RI seluruh Indonesia bahwa penegakan hukum selain untuk mewujudkan rasa keadilan, juga harus dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat misalnya perbaikan perilaku taat hukum, pemulihan korban kejahatan dan efek jera bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinilai Politisasi Hukum, Kawal Demokrasi Demo Kejati Banten

 

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News