SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendalami dugaan korupsi pengadaan internet di Diskominfo Kabupaten Tangerang sebesar Rp105 miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, kasus dugaan korupsi itu sempat dihentikan. Kini, kasus kembali diteliti oleh Kejati tapi belum naik ke tahap penyelidikan.
“Kita lakukan penelitian lagi terhadap perkara tersebut. Waktu itu tidak dilanjutkan karena proyeknya masih berjalan,” kata Rangga saat ditemui di ruangannya, Kamis (30/1/2025).
Saat ini, pendalaman dilakukan setelah mendapatkan tembusan dari Jampidus Kejaksaan Agung.
“Kami tidak tahu apakah nanti akan ditingkatkan penyelidikan, nanti kita lihat hasil dari tim penyidik yang menginvestigasi itu,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun, dugaaan korupsi pengadaan internet iti dilakukan dikerjakan oleh PT PNI sebesar Rp105 miliar yang memiliki infrastruktur jaringan fiber optik di wilayah Kabupaten Tangerang.
Saat ditanya lebih detail mengenai kronologi kasusnya, Rangga belum mau menjelaskannya karena masih dalam tahap penelitian.
“Kita lakukan pemeriksaan lagi, infonya ya pengadaan internet, saya belum tau pasti berapanya (dugaan kerugian negara),” jelasnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd