SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memastikan kasus penyimpangan dalam pengelolaan Unit Pelayanan Syariah (UPS) terjadi Pegadaian Cibeber, Kota Cilegon yang merupakan cabang dari Kantor Pegadaian Kepandean. Dimana kasus penyimpangan terjadi pada kurun waktu Januari hingga November 2021.
Kejati juga meluruskan jika tersangka W (sebelumnya disebutkan WRD-red) merupakan Kepala Pengelola Unit Pelayananan Syariah (UPS) Pegadaian Cibeber dan bukan Kepala Unit Pegadaian Kepandean.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron mengatakan, pihaknya Senin (6/6/2022) memeriksa W. Berdasarkan bukti-bukti maka Kejati menetapkan W sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka W diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan UPS PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean tahun 2021. Tersangka W yang merupakan pegawai BUMN Pegadaian Syariah yang menjabat sebagai Pengelola UPS Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang Pegadaian Kepandean yang memiliki tugas menafsir barang, menetapkan pinjaman dan mengelola administrasi,” kata Ivan saat konferensi pers di Kantor Kejati Banten.
Ivan menjelaskan, setidaknya ada tiga modus penyimpangan yang dilakukan W. Pertama, membuat dan menerbitkan rahn fiktif sebanyak 90 transaksi dengan menggunakan 40 lebih identitas (KTP) tanpa seizin pemiliknya dengan memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas imitasi dengan nilai Rp2.359.359.410. Kedua, arrum emas fiktif sebanyak enam transaksi dengan menggunakan lima identitas (KTP) tanpa seijin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas imitasi dengan nilai Rp230.854.628.
Ketiga, melakukan sebanyak tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian di atas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp54.730.320.
“Sehingga dengan total keseluruhan sebesar Rp2.644.944.350 dan uang tersebut oleh tersangka W digunakan untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.
Menurut Ivan, tersangka W disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 3, Jo. Pasal 8, Jo. Pasal 9, Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: Print- 559/M.6.5/Fd.1/06/2022 tanggal 06 Juni 2022 telah melakukan penahanan terhadap tersangka W.
“Penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 6 Juni 2022 sampai tanggal 25 Juni 2022. Alasan penahanan terhadap tersangka adalah alasan subyektif dimana berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang,” ujarnya.
Selanjutnya, alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” ujarnya.
(Mir/Red)