Beranda Hukum Kejati Banten Akan Periksa 21 Nasabah dalam Perkara Pasutri Bobol Bank BRI

Kejati Banten Akan Periksa 21 Nasabah dalam Perkara Pasutri Bobol Bank BRI

FRW alias Febrina selaku mantan Priority Banking Officer (PBO) di BRI Cabang Bumi Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama sang suami. (Istimewa)

SERANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan melakukan pemeriksaan kepada sebanyak 21 Nasabah dalam kasus pembuatan rekening nasabah prioritas fikif oleh pasangan suami istri Hade dan Febrina.

Sebelumnya kedua tersangka telah diperiksa selama kurang lebih 10 jam pada Rabu (1/11/2023) lalu. Selain itu, 14 pegawai BRI digilir penyidik Kejati Banten untuk mendalami modus yang dilakukan pasutri pembobol duit BRI sebesar Rp5,1 miliar lebih.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna menuturkan jika 21 nasabah beserta ahli akan diperiksa pada Rabu dan Kamis mendatang. Kejati juga telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pegawai internal Bank BRI Cabang Bumi Serpong.

“Sampai sejauh ini sebanyak 14 orang pegawai internal pada salah satu Bank Himbara Cabang Tangerang Selatan yang telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Rangga dalam siaran pers yang diterima Bantennew.co.id, Senin (6/11/2023).

Baca juga: KTP Siapa yang Digunakan Pasutri untuk Bobol Duit Rp5,1 M di Bank BRI

Untuk diketahui Febrina merupakan mantan Priority Banking Officer (PBO) BRI Cabang Bumi Serpong. Ia bersama suaminya membuat rekening prioritas fiktif 41 kartu identitas (KTP) nasabah fiktif serta uang Rp500 juta.

Uang Rp500 juta itu untuk modal awal pembuatan rekening prioritas selama setahun. Dari sana mereka menyalahgunakan fasilitas kartu kredit dengan berbelanja barang-barang mewah mulai dari tas hingga mobil. Aksi pasutri ini merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar.

Kejati juga melakukan penyitaan mobil merek Mercedes dan Honda CR-V. “Untuk tas beli, konsumsi pribadi apapun. Dia kan beli tas branded dijual lagi bisa jadi soalnya kan kartu kredit nggak bisa tunai,” kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News