Beranda Pemerintahan Kejati Bantah Walpam Jadi Penyebab Serapan Anggaran Pemprov Banten Rendah

Kejati Bantah Walpam Jadi Penyebab Serapan Anggaran Pemprov Banten Rendah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten buka suara terkait polemik rendahnya serapan anggaran di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten lantaran terkendala kegiatan Pengawalan dan Pegamanan (Walpam) pada proyek strategis daerah (PSD) saat proses anggaran 2023.

Berdasarkan informasi, Surat Keputusan (SK) permohonan pengawalan proyek pekerjaan ke Kejati Banten baru dibuat oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar pada 16 Juli 2023. Bahkan, Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal penetapan PSD baru keluar pada 13 Juni 2023.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga mengatakan kegiatan Walpam pada PSD di Pemprov Banten dimulai saat proses anggaran 2023 sudah memasuki pertengahan jalan.

“Kejaksaan masuknya saat perencanaan tentu sudah selesai baru Kejaksaan masuk karena permohonan baru Juli,” kata Rangga, Kamis (24/8/2023).

Rangga mengungkapkan, ada sekitar enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang program pekerjaannya masuk PSD dan mendapat Walpam dari Kejati Banten.

Keenam OPD tersebut di antaranya, Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Perkim), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten.

“Baru dilaksanakan entry meeting bulan Agustus awal, sekarang baru berjalan (pendampingan),” ungkapnya.

Pihaknya juga membantah jika Walpam penyebab sejumlah pekerjaan tertunda sehingga berimbas terhadap serapan anggaran di Pemprov Banten rendah.

“Sebenarnya dari tim kawal sendiri sudah melakukan percepatan-percepatan di antaranya melakukan teguran supaya projek tersebut tepat waktu,” ucapnya.

Justru sebaliknya, Rangga mengklaim Walpam hadir untuk antisipasi ancaman gangguan

“Justru, adanya pendampingan dari Kejaksaan untuk mengantisipasi adanya ancaman gangguan hambatan dan tantangan (AGHT) di projek-proyek tersebut,” ujarnya.

Meski begitu, Rangga enggan menjabarkan proyek apa saja yang masuk dalam PSD di dinas-dinas tersebut. Bahkan, ia pun enggan menjawab alasan proyek-proyek pekerjaan tersebut masuk dalam PSD.

Baca Juga :  Percepatan Penyelesaian Pembangunan Puspemkab, Pemkab Serang Wacanakan Buat Perda

Padahal, salah satunya paket kegiatan program peningkatan sarana dan utilitas alias PSU pada DPRKP Provinsi Banten sudah ada pada anggaran 2022 dan tak menjadi masalah meski tak dikawal Walpam.

“Kalau mekanisme, yang kami pegang pedoman Jaksa Agung cuma SK Gubernur. Kita tidak bisa sampe ke situ (alasan kegiatan masuk PSD) silakan tanya ke Pj (Gubernur) kalau itu,” tandasnya.

(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News