SERANG – Pihak Kejaksaan Tinggi Banten telah mengangkut sejumlah dokumen terkait pengadaan masker KN-95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten. dokumen tersebut dihimpun untuk melengkapi proses penyidikan kasus pengadaan masker yang sudah menjerat tiga tersangka.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron menjelaskan dokumen tersebut meliputi dokumen pengadaan hingga pencairan pengadaan masker senilai Rp3,3 miliar APBD tahun anggaran 2020. “Kami sudah ke lapangan dan sudah mengamankan dokumen mulai dari pengadaan sampai pencairan,” kata Ivan kepada Bantennews.co.id, Selasa (8/6/2021).
Proses penyidikan sendiri hingga saat ini masih terus berlangsung. Tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka yakni Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus dari PT RAM. Satu tersangka adalah PPK dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten atas nama tersangka Lia Susanti.
Modus yang dilakukan para tersangka mengeruk duit negara yakni dengan mengubah rencana anggaran belanja (RAB) dari semula Rp70 ribu per pcs masker menjadi Rp120 ribu per pcs. Harga masker kemudian jadi melambung hingga Rp50.000 per pcs.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Mengenai pemberatan hukuman karena melakukan korupsi dana bencana di tengah wabah Covid-19, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten akan meninjau lebih lanjut. (You/Red)