Beranda Hukum Kejari Usut Dugaan Korupsi Sewa Lahan di Pasar Lama Kota Serang

Kejari Usut Dugaan Korupsi Sewa Lahan di Pasar Lama Kota Serang

Kawasan Pasar Lama Kota Serang (Foto Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sewa lahan pertokoan di Pasar Lama Kota Serang. Uang sewa itu, diduga tidak masuk ke kas daerah Pemkot Serang.

Plt Kasi Pidsus Kejari Serang, Ahmadi mengatakan beberapa orang telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah mantan Bupati Serang, Taufik Nuriman.

Dugaan korupsi ini, melibatkan PT Amandole selaku pihak ketiga yang memiliki kerja sama dengan Pemkab Serang saat Kota Serang belum terbentuk. MoU atau kerja sama itu terkait penyewaan lahan pertokoan sejak tahun 1985 dengan kontrak selama 20 tahun.

“Kontrak awal tahun 1985, kemudian ada adendum hingga tahun 1988, lalu kontrak 20 tahun,” kata Ahmadi kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

Aset lahan kawasan Pasar Lama, kini telah dilimpahkan ke Pemkot Serang, tetapi hingga kini Pemkot belum menerima pendapatan dari sewa tersebut.

“Rupanya mau ada penagihan yang belum terbayarkan. Pihak Pemkot tidak berani nagih, karena pihaknya tak punya dasar MoU,” sambungnya.

Saat ditanya mengenai perkiraan kerugian negara yang dialami Pemkot, dia mengatakan masih menunggu keterangan dari pihak PT Amandole.

Sebab, hingga kini perkara tersebut sulit naik ke tahap penyidikan karena pihak PT Amandole yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Sejauh ini, sekitar 20 orang sudah dimintai keterangan oleh Kejari Serang.

“Sudah berkali-kali menyurati ke Jakarta, alamat tidak diketahui. Kemarin Jumat kami juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham,” ujarnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News