TANGSEL – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) hari ini menetapkan tersangka korupsi dana hibah Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Tangsel tahun 219, Jumat (4/6/2021).
Sebelum penetapan, Kejari masih mendalami terkait dugaan manipulasi dana hibah yang mencuat pada pertengahan April 2021 lalu.
Kepala Kejari Tangsel Aliansyah mengatakan, dalam kasus korupsi tersebut terdapat kerugian Negara sebasar Rp.1,1 Miliar lebih.
“Karena kita sudah mendapat laporan kerugian Negara tersebut, kita melakukan pendalaman siapa yang bertanggung jawab atas tindak pidana ini,” ujar Aliansyah dalam keterangan pers di kantor Kejari Tangsel, Jumat (4/6/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan kembali, kata Aliansyah, pihaknya akhirnya menetapkan tersangka atas nama SHM, dan hari ini mulai dilakukan penahanan di rutan Serang selama 20 hari.
“Sementata untuk jabatan tersangka yang sudah ditetapkan ini, sebagai Bendahara Umum dari Koni Tangsel. Perannya sebagai penanggung jawab. Jadi pertanggung jawabannya manipulatif,” terang Aliansyah.
Dana hibah tersebut, lanjut Aliansyah, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan yang sudah ditetapkan, dimanipulatif untuk perjalanan dinas di luar pulau Jawa.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain, namun hal itu harus didukung bukti yang kuat. Oleh karenanya, kami masih terus melakukan pendalaman,” pungkasnya. (Ihy/Red)