Beranda Hukum Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti dari 223 Perkara Tindak Pidana

Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti dari 223 Perkara Tindak Pidana

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti dari 223 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum selama kurun waktu 2022, Kamis (25/8/2022).

TANGSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan Barang Bukti (BB) dari 223 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum selama kurun waktu 2022, Kamis (25/8/2022).

“Ada perkara narkotika, 141 undang-undang kesehatan, 1 perkara pencurian, 34 perkara pemerasan, semuanya 223 perkara,” ujar Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah.

Dijelaskannya, narkotika jenis ganja ada sebanyak 12 kilogram (kg), sabu 2,5 kg, tembakau sinte gorila 5,7 kg. Selanjutnya ada senjata tajam 36 buah, senjata api 10 buah, obat-obatan 5.500 butir, telpon genggam 190 buah, dan uang palsu senilai Rp910 juta.

“Jadi pemusnahan ini kalau narkotika ganja itu kita bakar. Kalau sabu diblender dicampur air bahan kimia akhirnya buang ke septic tank sehingga aman tidak akan bisa dipakai lagi,” ungkap Aliansyah.

“Untuk handphone kita hancurin sehingga tidak bisa dipakai. Sajam digerindra. Sementara lain-lainnya kita bakar dan hancurkan,” tambahnya.

Menurut Aliansyah, jika dirupiahkan jumlah total semuanya sampai dengan narkotika di antaranya, ganja berjumlah Rp170 juta. Sabu Rp3,8 miliar. Tembakau sinte Rp115 juta lebih, uang palsu senilai Rp910 juta dan barang bukti lain yang tidak bisa ditaksir sekitar Rp5 miliar.

“Cukup besar sekali nilai BB-nya. Ini menunjukkan bahwa tren tindak pidana di wilayah hukum Tangsel tinggi sekali. Saya selaku Kajari dan forkopimda mengimbau warga Tangsel untuk meningkatkan kesadaran hukum supaya tidak terjadi pelanggaran hukum,” pungkasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News