Beranda Hukum Kejari Tangsel Ajukan Kasasi Dua Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Smart Transportation

Kejari Tangsel Ajukan Kasasi Dua Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Smart Transportation

Sidang korupsi Rp20 miliar proyek fiktif Smart Transportation di Pengadilan Negeri Serang. (Audindra/Bantennews.co.id)

SERANG– Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis dua terdakwa korupsi proyek fiktif smart transportation sebesar Rp20 miliar.

“(Betul) ada kasasi mas, Jaksa yang kasasi,” kata Humas Pengadilan Negeri Serang kepada Bantennews.co.id, Rabu (24/4/2024).

Kasasi diajukan Jaksa Kejari Tangsel meskipun vonis untuk terdakwa Binsar Pardede dan Victor Makalew, sebelumnya telah diperberat oleh hakim Pengadilan Tinggi Banten.

Keduanya divonis 6 dan 10 tahun bui setelah pada vonis tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Serang  divonis 8 dan 4 tahun penjara.

Di tingkat pertama, keduanya juga sudah dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Selain pidana denda, keduanya juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP). Untuk Binsar  diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp903 juta yang jika tidak dibayar maka asetnya disita untuk dilelang.

Jika tidak mencukupi maka diganti kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Binsar diketahui sudah mengembalikan sebagian uang pengganti sebesar Rp500 juta melalui Kejari Tangsel.

Sedangkan Victor, ia diharuskan membayar sebesar Rp15 miliar,  jika tidak dapat membayar maka diganti pidana penjara selama 4 tahun. Viktor diketahui menikmati hasil korupsi dengan total Rp12,8 miliar sedangkan Binsar Pardede sebesar Rp1,4 miliar.

Diketahui bahwa kasus berawal dari kerjasama antara PT Serena Cipta dengan PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma dalam rangka pengadaan aplikasi Smart Transportation di tahun 2017.

Dalam pengadaan PT Telkomsigma wajib menyediakan Link Internet, Cloud system App Mforce sebanyak 20 User, 90 Unit kendaraan mobil, dan Internet Device dalam bentuk laptop sebanyak 90 Unit.

Dalam pelaksanaanya PT Telkomsigma kemudian menunjuk PT Telkom Aditama sebagai mitra dengan total nilai kontrak sebesar Rp16,14 miliar. Namun dalam pengerjaannya tidak ada yang terlaksana. PT Telkom Aditama diketahui memiliki afiliasi dengan terdakwa Victor.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Paksa Staf Manipulasi Dokumen

Kontrak dan penunjukan PT Telkom Aditama juga diketahui merupakan kesepakatan dari Victor dan Binsar. Padahal, nilai kontrak di atas Rp100 juta tidak boleh dilakukan melalui cara penunjukan secara langsung.

Uang yang sudah masuk ke rekening PT Telkom Aditama kemudian digunakan untuk memperkaya diri sendiri kedua terdakwa. Hal itu melenceng dari kesepakatan kontrak awal.

Dalam kontrak disebutkan bahwa memang ada pengadaan 90 mobil Toyota yang dipesan ke dealer. Namun pemesanan tersebut fiktif termasuk barang proyek lainnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News