Beranda Hukum Kejari Tahan 4 Tersangka Kasus Pengadaan SPA Sampah Kabupaten Serang 

Kejari Tahan 4 Tersangka Kasus Pengadaan SPA Sampah Kabupaten Serang 

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

KAB. SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Kabupaten Serang.

Kasi Pidsus Kejari Serang Joni Trianto mengatakan, keempatnya akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak Senin (30/5/2022) kemarin di Rutan Serang.

“Iya ditahan di Rutan Serang, 20 hari sejak tanggal 30 Mei 2022,” ujarnya kepada BantenNews.co.id ketika dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).

Empat tersangka tersebut yakni SP (61) selaku mantan kepala dinas dan TM (47) yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sampah dan Taman pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu AH (57) sebagai Camat Petir dan TE (48) yang merupakan Kepala Desa (Kades) Negara Padang.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, diketahui modus para tersangka di antaranya memalsukan SK Bupati Nomor 359 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA yang awalnya di Desa Mekarbaru namun karena ada penolakan warga maka kemudian lokasi dipindahkan ke Desa Negara Padang, Kecamatan Petir dengan menggunakan SK Bupati yang sama.

Padahal untuk memindahkan ke lokasi yang baru harus melalui mekanisme yang sudah ada yakni melaporkannya kepada Bupati Serang dan dibuat SK Bupati yang baru.

Kedua, penyidik menemukan adanya mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta yang mana sebenarnya Pemda Kabupaten Serang membayarkan seharga Rp526.213 per meter persergi, sehingga harga keseluruhan tanah seluas 2.561 meter persegi untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp1.347.632.000 dan akibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.017.623.000.

Ketiga, ditemukannya transfer biaya pembayaran lahan yang tidak langsung kepada pemilik lahan melainkan melalui kepala desa. Kemudian, pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat peralihan hak atas bidang tanah SHM Nomor 01890 atas nama Ajali seluas 2.561 meter persegi di kantor desa dan kantor camat.

Atas fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan perkara yang sudah dinyatakan sempurna (P21), selanjutnya para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Terkait pelimpahan tersebut, Joni menyebutkan pelimpahannya akan segera dilakukan secepatnya.

“Segera dilimpahkan,” tutup Joni.

Para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan deda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News