CILEGON – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, melakukan penyitaan beberapa barang tidak bergerak dan barang bergerak terkait dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.
Penyitaan itu dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon, Muhammad Ansari berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-15/M.6.15/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 dan Penetapan Sita PN Serang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PM.Srg tanggal 28 Januari 2022.
Adapun barang bergerak dan tidak bergerak terdiri dari 5 unit tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon,
3 unit tanah yang berada di Kota Cilegon, satu unit tanah yang berada di Kabupaten Pandeglang, 3 unit mobil dan 4 unit motor.
“Penyitaan tersebut dilakukan karena Tim Penyidik meyakini bahwa barang-barang tersebut adalah benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari hasil tindak pidana dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana,” ujar Atik Ariyosa, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Cilegon dalam keterangannya.
Selain itu tindakan penyitaan oleh Penyidik, kata dia, juga demi kepentingan Penyelamatan Keuangan Negara/Daerah yang menjadi fokus utama kegiatan Penyidikan selain untuk menemukan tersangka.
“Kegiatan penyitaan tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat Protokol Kesehatan antara lain dengan menerapkan 3 M (K.3.3.1),” ucapnya.
(Man/Red)