SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana dari 93 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkoba hingga senjata api dari perkara yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Ini merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Serang, Lulus Mustofa kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan yaitu sabu 1,9 kilogram, ganja 175,13 gram, tembakau sintetis 27,557 gram, tembagau gorila 2,749 gram, tramadol 15.839 butir, hexymer 12.168 butir, ekstasi 4 butir, dan trihexyphenidyl 416 butir.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah telepon genggam sebanyak 112 unit, 37 pakaian, 36 timbangan elektrik, 19 senjata tajam, 8 proyektil peluru, 1 senjata api, dan 20 kunci leter T. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di depan kantor Kejari Serang.
Tulus juga mengatakan alasan dimusnahkannya barang bukti itu agar tidak adanya penumpukan di gudang Kejari Serang. Ia juga mengkhawatirkan adanya oknum-oknum yang menyalahgunakan barang bukti tersebut.
“Untuk mengurangi kapasitas atau jumlah yang ada di gudang barang bukti kami, juga meminimalisir terjadinya penyalahgunaan,” pungkasnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd