Beranda Hukum Kejari Serang Musnahkan 22 Kilogram Sabu

Kejari Serang Musnahkan 22 Kilogram Sabu

Kejaksaan Negeri Serang menghancurkan 22 kilogram sabu dan ganja seberat 366 gram yang merupakan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana

SERANG – Kejaksaan Negeri Serang menghancurkan 22 kilogram sabu dan ganja seberat 366 gram yang merupakan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain, narkotika jenis sabu dan ganja, barang lain yang turut dimusnahkan adalah obat terlarang jenis tramadol 7.312 butir, heximer 8.560 butir, ekstasi 805 butir, triheksifenidil 150 butir.

Kemudian, ada handphone sebanyak 72 unit, senjata tajam 41 buah, senjata api rakitan 1 buah, pakaian sebanyak 20 buah, timbangan digital 19 buah, kunci T 11 buah, dan rokok ilegal sebanyak 3.000 slop. Total barang bukti berasal dari 112 perkara pidana umum dan 1 perkara pidana khusus.

“Barang Bukti tersebut berasal dari beberapa Tindak Pidana yang antara lain Tindak Pidana Narkotika, penyalahgunaan obat-obatan, pencabulan, pencurian sepeda motor, penganiayaan, penyalahgunaan senjata api maupun senjata tajam dan tindak pidana cukai,” kata Kepala Kejari Serang, Lulus Mustofa, Selasa (22/4/2025).

Lulus menuturkan, pemusnahan itu dilakukan atas putusan pengadilan dan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Negeri Serang perihal Pemusnahan Barang Bukti Nomor: Print-1/M.6.10/Kpa.5/04/2025 tanggal 14 April 2025.

“Pemusnahan barang bukti secara terbuka yang secara rutin diselenggarakan tersebut diperlukan dalam rangka pelaksanaan putusan dan transparansi agar tidak disalahgunakan,” ucapnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News