SERANG – Kejaksaan (Kejari) Negeri Serang masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara kasus korupsi penyewaan lahan di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang.
Setelah menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Serang (Disparpora) Kota Serang Sarnata, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Lulus Mustofa mengaku masih mengembangkan kasus sewa lahan di atas lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi.
Lulus mengaku masih akan mendalami kasus tersebut termasuk ke mana saja aliran dana hasil dari sewa kios dan lapak pedagang di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Serang.
“Insya Allah akan menyusul (penetapan tersangka lain,” kata Lulus di kantor Kejari Serang, Selasa (30/7/2024).
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Serang menahan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata. Ia diduga terlibat korupsi pembangunan kios pedagang di lahan negara.
Baca juga: Kadisparpora Kota Serang Sarnata Ditahan Kejari Serang
Kios pedagang tersebut berdiri di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang yang dikelola oleh Disparpora Kota Serang.
“Yang bersangkutan S melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur. Bahkan sebelum perjanjian kerja sama itu ditanda tangani minimal 2 hari sebelumnya harus sudah membayarkan uang sewa. Kenyataannya uang sewa itu tidak dibayar dan tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah,” kata Kajari. (You/Red)