![Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang Erpin Kuswanti. (Foto: Audindra/BantenNews.co.id) Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang Erpin Kuswanti. (Foto: Audindra/BantenNews.co.id)](https://i0.wp.com/www.bantennews.co.id/wp-content/uploads/2023/07/IMG_20230720_165329.jpg?resize=640%2C406&ssl=1)
SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi dana desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang yang menjerat Kades Erpin Kuswanti, Kamis (20/7/2023). Dengan pelimpahan tahap dua ini, proses penyidikan terhadap Erpin pada kasus korupsi penyelewengan dana desa telah lengkap.
“Kejaksaan Negeri Serang telah melaksanakan serah terima tahap II atas berkas perkara tersangka (Erpin Kuswanti),” kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan.
Bagaskoro selaku kuasa hukum tersangka menuturkan dalam tahap dua ini kliennya ditanyai terkait rincian anggaran dana desa yang diselewengkan. “BAP (berita acara pemeriksaan) terkait anggaran perinciannya saja sih. Mana yang sekiranya masuk ke anggaran 2022, selisih dari proyek-proyek yang sebelumnya,” kata Bagaskoro.
Kliennya, menurut Bagaskoro lebih banyak ditanya terkait penyelewengan dana infrastruktur dan pajak. “Kaitan hanya infrastuktur dan pajak yang nggak disetorkan. Infrastruktur sama pajak jadi pekerjaan yang sebelumnya Bu Luah jabat dibebankan ke anggaran yang baru,” jelas Bagaskoro.
Soal total kerugian negara dalam perkara ini sebelumnya ditaksir mencapai Rp400 juta. Namun dalam penyidikan, pihak penyidik mengendus nilai kerugian lebih besar hingga menyentuh Rp900 juta. “Kalau total keseluruhan hampir Rp900 juta cuman kita belum tau kepastiannya nih perinciannya baru kemaren yang BAP pertama kan sekitar Rp600 juta ternyata dicek ada penambahan cuma perincian tadi yang diperoleh hanya sekitar antara infrastruktur sama selisih bayar pajak,” tambah Bagaskoro.
Sebelumnya, Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati (43) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun 2020-2021 senilai Rp2,3 miliar. Dirinya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (23/5/2023).
Perkara korupsi itu bermula ketika Desa Katulisan menerima anggaran tahun 2020 yang totalnya mencapai Rp1,3 miliar. Uang tersebut berasal dari Dana Desa Murni tahun 2020 senilai Rp724 juta dan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585 juta.
Kemudian Desa Katulisan kembali mendapatkan Dana Desa Murni tahun 2021 sebesar Rp1 miliar. Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang mengatakan dalam penyidikan, penyidik menemukan sejumlah temuan dari penggunaan Dana Desa. Diantaranya kelebihan pembayaran dan tidak menyetorkannta ke Kas Desa hingga tidak membayarkan honor kepada penjaga kantor pada tahun 2021.
(Mg-Audindra)