SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengabulkan penangguhan penahan Muhyani, seorang pengembala kambing yang jadi tersangka akibat membela diri saat melawan maling, Rabu (13/12/2023).
Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil mengatakan penangguhan ini merupakan permohonan dari pihak keluarga. Penangguhan dilakukan dengan syarat jika keluarga dapat menjamin Muhyani akan hadir selama persidangan.
“Kenapa ditahan di kita karena belum adanya permohonan dari keluarga. Karena tidak ada permohonan tentu jaksa khawatir pada saat itu. (Namun) ketika keluarga sudah memohon ada pertimbangan khusus dari JPU makanya dikabulkan,” kata Rezkinil.
Rezkinil menambahkan jika diterimanya permohonan penangguhan merupakan pertimbangan subjektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara.
“Apabila dianggap oleh penuntut umum itu bisa diberikan (Penangguhan Penahanan) berdasarkan permohonan dari keluarga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dan tentunya itu dicantumkan dalam permohonan,” imbuhnya.
Baca juga: Membela Diri Saat Pergoki Maling, Pengangon Kambing di Serang Jadi Tersangka
Rohili, anak dari Muhyani mengatakan sangat senang bahwa ayahnya sudah dapat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang dan kembali ke rumah.
Walaupun nantinya masih harus menghadapi persidangan, ia berharap sang ayah tidak divonis bersalah karena membela diri dari ancaman maling.
“Alhamdulilah udah bebas. Bapanya masih syok jadi belum bisa diberi tanggapan. Bebas mutlak pengennya mah semoga jangan sampe (divonis bersalah) orang bela diri ko dijadikan tersangka,” kata Rohili.
(Dra/red)