Beranda Hukum Kejari Serang Eksekusi Terpidana Kasus Pemalsuan Surat

Kejari Serang Eksekusi Terpidana Kasus Pemalsuan Surat

Terpidana kasus pemalsuan surat Abdul bin Saleh (kanan) saat di Kantor Kejari Serang sebelum dieksekusi penjara. (Dok. Kejari Serang)

KAB. SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan eksekusi terhadap Abdul bin Saleh, terpidana pemalsuan surat secara bersama-sama dari kediamannya di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin (18/11/2024).

Eksekusi itu langsung dipimpin Kesi Pidum, Purkon Rohiyat didamping Kasi Intel Kejari Serang M. Ichsan bersama Jaksa Eksekutor.

Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1215 K/Pid/2024 tanggal 19 September Tahun 2024 dengan terpidana atas nama Abdul bin Saleh.

“Terpidana dijemput di kediamannya di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang untuk melaksanakan eksekusi putusan Kasasi MA yang mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 1/Pid.b/2024/PNSrg Tanggal 16 Mei 2024,” kata Kepala Kejari Serang, Lulus Mustofa melalui rilis yang diterima BantenNews.co.id.

Lulus menuturkan, dalam putusan Kasasi MA, terpidana Abdul bin Saleh secara sah terbukti melakukan pidana pemalsuan surat secara bersama-sama. Dalam putusan MA tertanggal 19 September Tahun 2024 itu, terpidana harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.

“Terpidana sebelumnya diajukan di depan persidangan dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kemudian dalam Putusan Kasasi MA Nomor : 1215 K/Pid/2024 menyatakan yang bersangkutan bersalah,” tuturnya.

Diketahui, kasus tersebut bermula pada 2018 silam ketika Abdul bin Saleh meminta terpidana Sehkolib (dalam dakwaan terpisah) untuk dibuatkan surat pernyataan jual beli sementara antara Duriah dengan Abdul dan surat pernyataan jual beli sementara antara Abdul dengan Madisa pada tanah yang terletak di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Tanah yang dipalsukan suratnya tersebut berada di atas tanah milih PT.Infinity Triniti Jaya. Hal itu berdasarkan SHM nomor 133, SHM nomor 122, SHM nomor 149 yang dibeli dari saudari Susilowati.

Terpidana juga sebelumnya telah mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik Susilowati, namun tetap membuat surat pernyataan jual beli sementara untuk diperjualbelikan kepada orang lain.

Dan pada proses peradilan tingkat pertama, Majelis Hakim pada PN Serang melalui Putusan Nomor 1/Pid.b/2024/PNSrg Tanggal 16 Mei 2024 menyatakan terdakwa Abdul bin Saleh tidak bersalah dan membebaskan dari tahanan. Atas putusan tersebut JPU Kejari Serang mengajukan upaya hukum Kasasi pada tanggal 27 Mei 2024.

MA melalui Putusan Kasasi Nomor : 1215K/Pid/2024 tanggal 19 September Tahun 2024 yang diterima oleh Kejari Serang pada tanggal 15 November 2024 menyatakan terdakwa  Abdul bin Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara bersama-sama.

Dalam amar putusan itu juga menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, pada proses penyidikan dan penuntutan terpidana Abdul bin Saleh telah ditahan sejak tanggal 30 November 2023 sampai dengan tanggal 16 Mei 2024.

Setelah dilakukan penjemputan oleh Jaksa Eksekutor, Terpidana segera diserahkan ke Lapas Klas IIA Serang untuk menjalankan eksekusi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Lulus menyampaikan, pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan tetap itu oleh Jaksa Eksekutor telah sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

“Kejari Serang mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang membantu pelaksanaan eksekusi tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News